Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan sejumlah obat amfetamina (Captagon), dengan total 301.325 pil, yang ditemukan disembunyikan di dua kendaraan yang masuk ke Kerajaan melalui pos lintas batas Al-Haditha dan Jembatan Raja Fahd.
Dijelaskan bahwa pada upaya pertama, berhasil digagalkan 209.759 pil yang disembunyikan di dalam rongga ban serep sebuah kendaraan yang datang melalui pos lintas batas Jembatan Raja Fahd. Pada upaya kedua, berhasil digagalkan 91.566 pil yang ditemukan disembunyikan di bagian-bagian rongga sebuah bus yang masuk ke Kerajaan melalui pos lintas batas Al-Haditha.
Penguatan Pengawasan Bea Cukai
Setelah operasi penyitaan selesai, dilakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika untuk memastikan penangkapan penerima barang sitaan, yang berujung pada penangkapan penerima di dalam Kerajaan.
Ditegaskan bahwa otoritas terus memperketat pengawasan bea cukai atas impor dan ekspor Kerajaan dan siap menghadapi upaya penyelundupan, mencapai salah satu pilar utama strateginya: meningkatkan keamanan dan perlindungan masyarakat dengan mengurangi upaya penyelundupan zat berbahaya dan barang terlarang lainnya.
Otoritas mendorong semua pihak untuk berkontribusi memerangi penyelundupan guna melindungi masyarakat dan perekonomian nasional dengan berkomunikasi melalui nomor pelaporan keamanan yang ditentukan (1910) atau via email dan nomor internasional (009661910). Melalui saluran-saluran ini, otoritas menerima laporan terkait kejahatan penyelundupan dan pelanggaran ketentuan Sistem Kepabeanan Terpadu dengan kerahasiaan penuh, serta menawarkan imbalan uang kepada pelapor jika informasi laporannya benar.