Pihak Libya Serukan PBB Dukung Komisi Pemilu Atasi Kebuntuan Politik.
Peringatan Libya Soal Risiko Melemahkan Komisi Pemilu dan Ancaman bagi Jalan Demokrasi
Sebuah badan koordinasi partai dan blok politik Libya telah mengeluarkan peringatan serius tentang risiko runtuhnya proses pemilu yang semakin dekat, di tengah kekhawatiran adanya upaya melemahkan komisi pemilu dan membentuk badan paralel, yang akan menghancurkan harapan terakhir untuk mengakhiri krisis politik yang berlarut-larut.
Dalam pernyataan resmi, badan koordinasi itu menyampaikan seruan mendesak kepada misi PBB di Libya, mendesak intervensi segera untuk mendukung kelangsungan kerja komisi pemilu dan secara jelas memihak tuntutan rakyat akan perubahan. Mereka menegaskan bahwa hak untuk melahirkan otoritas melalui pemilu yang bebas dan adil merupakan kehendak mendasar warga negara dan tidak boleh ditelantarkan atau dihambat oleh manuver politik sempit.
Badan koordinasi pihak-pihak Libya memperingatkan upaya melemahkan komisi pemilu dan membentuk badan paralel, serta menyerukan misi PBB untuk mendukungnya sebagai harapan terakhir mengakhiri kebuntuan politik melalui pemilu yang akan mengakhiri perpecahan dan membangun kembali negara di atas fondasi yang sah.
Kekhawatiran Retaknya Lembaga-Lembaga Negara
Pernyataan itu mengungkapkan keprihatinan mendalam atas apa yang digambarkannya sebagai campur tangan sistematis yang telah mempengaruhi lembaga-lembaga negara, mengonfirmasi bahwa dampak serius dari campur tangan ini mulai merambah ke lembaga-lembaga berdaulat dan yudikatif, mengancam fondasi hukum negara. Mereka memperingatkan bahwa kelanjutan jalan ini mengisyaratkan keruntuhan total sistem kelembagaan dan memperdalam perpecahan yang ada.
Seruan untuk Pembangunan Kembali di atas Fondasi Sah
Badan koordinasi itu menekankan bahwa keluar dari terowongan gelap saat ini memerlukan pembangunan kembali di atas fondasi sah yang mewujudkan stabilitas politik yang diinginkan dan membangun kembali negara. Mereka mencatat bahwa komisi pemilu, meski menghadapi segala tantangan, telah menyelesaikan tahapan pemilu sebelumnya dengan efisiensi dan kompetensi yang patut dicatat, serta menjaga netralitas dan integritasnya tanpa kecurigaan apa pun.
Penolakan Penggantian Komisi
Badan koordinasi itu secara tegas menolak segala upaya untuk mengganti atau melemahkan komisi pemilu, menegaskan bahwa peluang penyelenggaraan pemilu dapat terjaga dengan mendukung lembaga nasional ini, meningkatkan perannya, dan melengkapi keanggotaannya, menganggapnya sebagai katup pengaman bagi proses demokrasi. Mereka menggambarkan komisi tersebut telah menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi meski sumber daya materi terbatas dan tekanan politik beragam.
Tuduhan terhadap Badan Politik yang Berupaya Bertahan Kekuasaan
Pernyataan itu melayangkan tuduhan jelas terhadap badan-badan politik yang ada karena menjalankan kebijakan mempertahankan kekuasaan, yang melanggengkan perpecahan dan menghalangi jalan serius apa pun untuk menyelamatkan negara dari keadaan lemah dan terfragmentasi. Mereka menegaskan bahwa mengakhiri perpecahan telah menjadi kebutuhan nasional mendesak yang tidak bisa lagi ditunda atau ditangguhkan.
Misi PBB di Libya
United Nations Support Mission in Libya (UNSMIL) didirikan pada 2011 oleh Dewan Keamanan PBB menyusul perang saudara dan jatuhnya rezim Gaddafi, untuk membantu otoritas transisi negara tersebut. Mandatnya berkembang untuk fokus pada mediasi dialog politik, mendukung tata kelola, serta memfasilitasi gencatan senjata dan pemilu di tengah ketidakstabilan dan konflik yang berlanjut. Misi ini mewakili upaya berkelanjutan komunitas internasional untuk membantu Libya mencapai perdamaian dan membangun lembaga negara yang bersatu dan sah.
Komisi Pemilu
Komisi pemilu adalah badan pemerintah independen yang bertanggung jawab mengorganisir dan mengawasi pemilu di suatu negara. Sejarahnya terkait dengan perkembangan demokrasi modern, muncul untuk memastikan proses pemungutan suara yang adil dan tidak memihak, mengelola pendaftaran pemilih, dan mengesahkan hasil. Komisi-komisi ini fundamental untuk menjaga integritas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap sistem pemilu.
Lembaga Negara
“Lembaga negara” merujuk pada organisasi dan struktur formal yang menjadi sarana pemerintahan berfungsi, seperti legislatif, pengadilan, dan badan eksekutif. Secara historis, lembaga-lembaga ini berevolusi dari sistem administratif kuno, seperti di Mesopotamia atau Kekaisaran China, menjadi birokrasi kompleks negara-bangsa modern, sering kali dibentuk oleh dokumen seperti konstitusi. Tujuan utamanya adalah menciptakan ketertiban, menerapkan hukum, dan menyediakan layanan publik dalam wilayah tertentu.
Lembaga Berdaulat
“Lembaga berdaulat” merujuk pada badan-badan fondasional negara yang menjalankan otoritas tertingginya, seperti monarki, parlemen, atau mahkamah agung. Secara historis, lembaga-lembaga ini berevolusi untuk memusatkan pemerintahan, sering kali dari sistem feodal atau pemerintahan kolonial, menegakkan kemandirian hukum dan politik suatu bangsa. Mereka mewujudkan otonomi negara dan bertanggung jawab menciptakan dan menegakkan hukum serta kedaulatannya.
Yudikatif
Yudikatif merujuk pada sistem pengadilan dan hakim yang bertanggung jawab menafsirkan dan menerapkan hukum di suatu negara. Sejarahnya berakar pada peradaban kuno, tetapi yudikatif independen modern, sebagai cabang pemerintahan terpisah, sebagian besar didirikan menyusul pemikiran Abad Pencerahan, paling terkenal melalui dokumen seperti Konstitusi AS (1789). Yudikatif menjadi landasan rule of law, memastikan keadilan, menyelesaikan sengketa, dan mengawasi kekuasaan cabang pemerintahan lain.
Sistem Kelembagaan
Sistem kelembagaan bukanlah tempat atau situs budaya tertentu, melainkan kerangka terstruktur dari aturan, norma, dan organisasi yang mengatur suatu masyarakat atau bidang tertentu, seperti pendidikan, hukum, atau keuangan. Secara historis, sistem seperti ini berevolusi dari kebiasaan informal menjadi struktur yang diformalisasi, sering kali dibentuk oleh perkembangan politik, ekonomi, dan sosial selama berabad-abad untuk menjaga ketertiban dan mencapai tujuan kolektif.
Proses Demokrasi
“Proses demokrasi” bukanlah tempat fisik, melainkan sistem politik fondasional dan serangkaian prosedur untuk pengambilan keputusan kolektif, di mana kekuasaan berada di tangan rakyat yang menjalankannya melalui pemungutan suara dan perwakilan. Sejarahnya sering ditelusuri ke Athena kuno, tetapi bentuk modernnya berevolusi melalui berabad-abad pemikiran filosofis, dokumen seperti Magna Carta, dan revolusi yang menegakkan prinsip kedaulatan rakyat, kebebasan sipil, dan pemerintahan konstitusional. Saat ini, proses ini mencakup praktik berkelanjutan dari pemilu bebas, debat, dan partisipasi sipil yang mendefinisikan tata kelola banyak negara.
Badan Politik
“Badan politik” bukanlah tempat atau situs budaya tertentu, melainkan istilah umum untuk institusi yang memerintah, seperti parlemen, kongres, atau dewan. Secara historis, badan-badan seperti ini berevolusi dari majelis kuno, seperti Senat Romawi atau Ecclesia Athena, menjadi sistem perwakilan dan administratif kompleks yang ditemukan di negara-bangsa modern. Mereka adalah struktur fondasional yang melaluinya hukum dibuat, kebijakan diimplementasikan, dan kehendak politik suatu masyarakat diorganisir.