Dua Polisi Dihadapi Pemecatan karena Menabrak Affan
Jakarta –
Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan lapis baja yang menabrak dan melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21) hingga tewas, dan perwira yang duduk di sampingnya, Kompol Kosmas K Gae, melakukan pelanggaran berat. Atas tindakan mereka, mereka terancam diberhentikan dengan tidak hormat.
Kepala Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyatakan Propam telah melakukan penyelidikan dan analisis bukti terkait kasus ini. Dia menyebut ada dua kategori pelanggaran yang terjadi.
“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, pertama, Kompol K, yang jabatannya sebagai Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di kursi kiri depan sebelah pengemudi. Kedua adalah Bripka R, yang jabatannya sebagai Komandan Pangkalan Brimob Polda Metro Jaya, bertugas sebagai pengemudi kendaraan lapis baja,” kata Agus dalam konferensi pers di Polri.
Dia menyatakan bahwa untuk pelanggaran berat ini, mereka menghadapi pemberhentian dari kepolisian.
“Untuk kategori pelanggaran berat, potensi hukumannya adalah pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya.
Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya yang berada di dalam kendaraan masuk dalam kategori pelanggaran sedang.
Dia menyebutkan sanksi untuk kelima anggota lainnya akan ditentukan berdasarkan fakta dalam sidang kode etik.
“Untuk kategori sedang, sanksi bisa ditempuh dan keputusan hukumannya akan dilakukan oleh komisi etik profesi polisi,” jelasnya.
“Jenis sanksinya antara lain penempatan khusus atau mutasi penurunan jabatan atau penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan, dan semua itu akan didasarkan pada fakta dalam sidang etik profesi polisi,” tambahnya.
Diketahui ketujuh anggota Brimob tersebut telah ditempatkan dalam penugasan khusus (patsus) selama 20 hari dan status mereka saat ini setara dengan tersangka. Berikut nama ketujuh anggota Brimob yang terlibat dalam pelindasan Affan:
1. Aipda M. Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
6. Bripka Rohmat
7. Kompol Kosmas K Gae
Propam Polri
Propam Polri adalah Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang bertanggung jawab untuk menjaga disiplin dan etika internal. Lembaga ini dibentuk untuk memastikan akuntabilitas dan integritas di dalam tubuh kepolisian, memainkan peran penting dalam pengawasan dan urusan internal.
Polri
Saya tidak dapat memberikan ringkasan tentang “Polri” karena ini bukan merujuk pada tempat atau situs budaya tertentu. Di Indonesia, POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia) adalah lembaga kepolisian nasional, bukan sebuah lokasi. Jika Anda memaksudkan situs atau ejaan yang berbeda, silakan berikan detail lebih lanjut.
Brimob
Saya tidak dapat memberikan ringkasan untuk “Brimob” karena ini bukan situs atau tempat budaya, melainkan akronim untuk Korps Brigade Mobil, yaitu satuan operasi khusus dan polisi paramiliter Indonesia. Korps ini didirikan pada tahun 1945 dan merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya adalah komando kepolisian daerah untuk ibu kota Indonesia, Jakarta, yang bertanggung jawab atas penegakan hukum dan keamanan di wilayah metropolitan. Secara resmi didirikan pada tahun 1967, berkembang dari struktur kepolisian kolonial dan nasional sebelumnya untuk memenuhi tantangan unik dalam menjaga keamanan ibu kota besar.
Korbrimob Polri
Saya tidak dapat memberikan ringkasan untuk “Korbrimob Polri” karena ini tampaknya bukan situs budaya, landmark, atau tempat yang diakui. Kemungkinan besar ini adalah akronim atau istilah khusus yang terkait dengan organisasi, seperti Korps Brigade Mobil Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Resimen 4 Korbrimob Polri
Korps Keempat Brigade Mobil Polri (Korps Brimob Polri), atau Resimen 4, adalah satuan polisi paramiliter khusus. Satuan ini dibentuk sebagai bagian dari kepolisian nasional untuk menangani operasi berisiko tinggi, termasuk kontra-terorisme dan pengendalian kerusuhan. Sejarahnya berakar pada Revolusi Nasional Indonesia dan kebutuhan akan pasukan mobil yang disiplin untuk menjaga keamanan internal.
Komandan Batalyon
“Komandan Batalyon” bukanlah tempat atau situs budaya tertentu, melainkan pangkat militer. Oleh karena itu, istilah ini tidak dapat diringkas sebagai lokasi. Istilah ini merujuk pada perwira yang memimpin sebuah batalyon, unit yang biasanya terdiri dari 300 hingga 1.000 prajurit.
Komandan Pangkalan
Saya tidak familiar dengan situs budaya atau sejarah spesifik bernama “Komandan Pangkalan.” Istilah ini biasanya merujuk pada peran atau posisi militer, seperti perwira yang bertanggung jawab atas sebuah instalasi militer, bukan sebuah tempat atau situs budaya. Jika Anda memikirkan lokasi tertentu, silakan berikan detail lebih lanjut.