Mengenai pembangunan pembangkit listrik tenaga surya raksasa yang sedang berlangsung di dekat Rawa Kushiro di Hokkaido, Wali Kota Tsuruma dari Kota Kushiro memberikan pernyataan.

Pemerintah kota bermaksud untuk terus meminta operator melakukan penyelidikan ulang.

“Sangat disayangkan bahwa proyek pembangunan, yang dampaknya terhadap monumen alam tidak dapat dinilai kecil, telah dilaksanakan, mengakibatkan situasi tak terdahulu di mana ada kekhawatiran tentang potensi hilangnya atau kerusakan pada Monumen Alam Khusus seperti burung jenjang mahkota merah.”

Wali Kota Tsuruma dari Kota Kushiro merujuk pada pembangunan pembangkit listrik tenaga surya raksasa yang sedang berlangsung di dekat Rawa Kushiro.

Di atas lahan milik pribadi seluas kira-kira 4,2 hektar di Hokuto, Kota Kushiro, seorang operator dari Kota Osaka berencana memasang sekitar 6.600 panel surya.

Menurut pemerintah kota, survei pendahuluan operator untuk proyek ini tidak memadai, menimbulkan kekhawatiran tentang dampak negatif terhadap spesies langka seperti burung jenjang mahkota merah dan elang ekor putih.

Pemerintah kota telah memberitahu operator bahwa jika proyek melanggar Undang-Undang Perlindungan Properti Budaya, Badan Urusan Kebudayaan dapat memerintahkan pemulihan ke kondisi semula.

T. Apakah ada yang bisa dilakukan sebelum konstruksi berlanjut?

“Dengan tidak adanya laporan survei yang valid, keputusan sepihak operator untuk memulai konstruksi adalah hal yang tak terdahulu dan tidak terduga.”

T. Operator mengklaim survei telah selesai, tetapi pemerintah kota menganggapnya tidak cukup?

“Jika sesuatu terjadi di lokasi…”

“Dampak terhadap pelestarian spesies burung monumen alam tidak dapat dievaluasi. Situasi ini harus diselesaikan. Tanpa perbaikan, kita tidak bisa maju.”

“Pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup sekarang akan bertukar pandangan dengan Wali Kota Tsuruma.”

Menanggapi insiden ini, Wali Kota Tsuruma menyampaikan inisiatif dan permintaan pemerintah kota ke depan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

Sementara itu, menurut pihak terkait, operator telah menunjukkan niatnya untuk melanjutkan konstruksi, dan perkembangan ke depan akan dipantau dengan cermat.

Rawa Kushiro

Rawa Kushiro adalah lahan basah terbesar di Jepang, terletak di Hokkaido timur, dan terbentuk selama ribuan tahun oleh endapan sedimen dari Sungai Kushiro. Ditetapkan secara resmi sebagai taman nasional pada 1987 dan terkenal sebagai suaka vital bagi satwa liar, terutama burung jenjang mahkota merah Jepang yang terancam punah.

Burung Jenjang Mahkota Merah

Burung jenjang mahkota merah adalah burung besar dan megah yang dihormati sebagai simbol keberuntungan, umur panjang, dan kesetiaan dalam budaya Asia Timur, terutama di Jepang, Cina, dan Korea. Secara historis, ia adalah subjek umum dalam seni dan cerita rakyat, tetapi populasinya menurun karena hilangnya habitat, menjadikan upaya konservasi sangat penting untuk kelangsungan hidupnya.

Elang Ekor Putih

Elang ekor putih bukanlah tempat atau situs budaya, melainkan burung pemangsa besar asli Eurasia. Secara historis, populasinya menurun drastis akibat penganiayaan dan pestisida, tetapi upaya konservasi telah menyebabkan reintroduksi dan pemulihan yang berhasil di banyak bagian dari wilayah jelajahnya sebelumnya.

Undang-Undang Perlindungan Properti Budaya

Undang-Undang Perlindungan Properti Budaya adalah hukum Korea Selatan yang ditetapkan pada 1962 untuk melestarikan dan melindungi warisan budaya negara. Undang-undang ini diberlakukan untuk melindungi aset berwujud dan tidak berwujud secara sistematis, termasuk situs bersejarah, artefak, dan seni tradisional, setelah kerusakan yang terjadi selama Perang Korea. Undang-undang ini tetap menjadi landasan upaya pelestarian budaya di Korea Selatan.

Badan Urusan Kebudayaan

Badan Urusan Kebudayaan adalah lembaga khusus pemerintah Jepang, didirikan pada 1968, yang mempromosikan dan melestarikan seni dan budaya Jepang. Tanggung jawabnya termasuk melindungi properti budaya, mendukung kegiatan artistik, dan mempromosikan bahasa Jepang. Badan ini beroperasi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Sains dan Teknologi.

Kementerian Lingkungan Hidup

Kementerian Lingkungan Hidup adalah departemen pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan nasional tentang perlindungan lingkungan, konservasi, dan keberlanjutan. Sejarahnya terkait dengan gerakan lingkungan modern, dengan banyak negara membentuk versi mereka sendiri pada akhir abad ke-20 untuk mengatasi keprihatinan publik yang tumbuh atas polusi dan degradasi ekologis. Misi utamanya adalah menjaga sumber daya alam dan memastikan lingkungan yang sehat untuk generasi sekarang dan mendatang.