Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi menyetujui pembentukannya pada 26 Agustus 2025. Hal ini berdasarkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pembentukannya rencananya akan mengambil alih seluruh pengelolaan ibadah haji dan umrah dari Kementerian Agama, bertujuan menciptakan pelayanan terpadu dan efisien dalam satu atap.

Menyangkut hal ini, seorang warga Kecamatan Lembang, Taufik Kurnaefi (48) mengatakan bahwa dirinya telah mendaftar dalam daftar tunggu calon jemaah haji sekitar enam tahun lalu.

“Saya mendaftar bersama istri sejak sekitar tahun 2019 dan masih menunggu keberangkatan hingga sekarang,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).

Dia menambahkan, dirinya mengetahui rencana pemerintah membentuk Kementerian baru yang khusus mengurusi haji dan umrah. Menyangkut rencana ini, ia menyambutnya secara positif.

“Sebagai masyarakat, saya menyambut rencana pembentukan itu,” katanya.

Ia berharap, pembentukan ini akan berdampak positif pada pengelolaan ibadah haji dan umrah untuk jemaah Indonesia ke depannya.

“Bagus karena akan lebih fokus dalam mengelola jemaah haji, mulai dari pendataan, pelayanan, hingga memastikan fasilitas yang didapat jemaah haji maksimal saat di tanah suci,” tegasnya.

Sementara itu, seorang calon jemaah haji asal Batujajar, Adi Haryanto (47) mengatakan bahwa ia berharap keberadaan kementerian haji dapat lebih fokus dan konsentrasi dalam mengelola perjalanan haji mulai dari pendaftaran keberangkatan hingga kepulangan.

“Ibadah haji adalah rutinitas yang dilakukan setiap tahun, sehingga seharusnya tidak ada lagi masalah karena akar penyebab masalah yang dialami jemaah sudah diprediksi dan solusinya disiapkan,” ujarnya.

Ia berharap Kementerian Haji nantinya dapat menjalankan amanat, kepercayaan pemerintah dalam mengelola umat, tanpa ada penyalahgunaan wewenang, mengingat jumlah calon jemaah haji di Indonesia bertambah setiap tahunnya.

“Dengan tata kelola pengelolaan yang baik dan sinergi dengan pemerintah Arab Saudi, diharapkan kuota bisa bertambah untuk memangkas waktu tunggu keberangkatan calon jemaah yang saat ini terlalu lama, rata-rata 20 tahun,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Enjah Sugiarto mengatakan, hingga saat ini seksi tersebut masih menjalankan tugasnya seperti biasa.

“Memang, revisi undang-undang yang baru lalu disahkan masih berupa RUU, belum diundangkan menjadi UU, dan Peraturan Presidennya juga belum terbit hingga saat ini. Jadi di Kabupaten/Kota, hingga saat ini seksi masih berjalan dan melakukan persiapan,” ujarnya.

Dia menambahkan, sejauh ini kantornya masih menjalankan tugas dalam rangka persiapan keberangkatan ibadah haji untuk tahun 2026 mendatang.

“Dan saat ini sudah dimulai untuk keberangkatan tahun 2026. Verifikasi data untuk yang berangkat tahun depan sudah berjalan, pembuatan paspor sudah berjalan, jadi seksi masih bekerja saat ini,” katanya.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai antrean, ia menegaskan bahwa hal itu tidak akan mempengaruhi antrean yang sedang berjalan saat ini.

“Mengenai sistem dan antreannya akan bertransisi. Namun, tidak akan ada perubahan dari sisi antreannya. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir antreannya berubah,” ujarnya.

Data menyebutkan, jumlah jemaah dalam antrean per 25 Agustus 2025 adalah 21.443 orang. Berdasarkan kuota untuk tahun 1446 H/2025 M, yaitu 1.066 orang. Perkiraan waktu tunggu keberangkatan adalah 21 tahun.

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat BRI Dorong Setengah Juta Pengusaha UMKM Naik Kelas

Sebagai bank dengan fokus utama pada segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Masjid Ash Shiddiq

Masjid Ash Shiddiq, terletak di Madinah, Arab Saudi, adalah situs bersejarah yang dinamai untuk menghormati Abu Bakar, Khalifah pertama Islam yang menyandang gelar “As-Siddiq” (Sang Pembenar). Dipercaya bahwa masjid ini menandai tempat di mana dia dan Nabi Muhammad berlindung di sebuah gua selama hijrah dari Mekah ke Madinah pada tahun 622 M. Saat ini, masjid ini berdiri sebagai tempat ibadah dan pengingat peristiwa penting dalam sejarah Islam ini.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat adalah sebuah divisi administratif lokal di Jawa Barat, Indonesia, yang secara resmi didirikan pada tahun 2008 setelah dimekarkan dari Kabupaten Bandung yang lebih besar. Pemerintah ini mengelola wilayah yang berkembang pesat, dikenal dengan lanskap dataran tingginya yang indah, perkebunan teh, dan perannya sebagai penyangga bagi perluasan urban Kota Bandung.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Tugas dan wewenang DPR antara lain membentuk undang-undang, membahas dan memberikan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan pemerintah, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kementerian Agama

Kementerian Agama adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengurusi urusan agama di Indonesia. Kementerian ini didirikan pada 3 Januari 1946, tak lama setelah kemerdekaan Indonesia, dengan tujuan untuk memelihara kerukunan antarumat beragama, mengatur lembaga-lembaga keagamaan, dan memfasilitasi kebutuhan komunitas agama yang beragam di Indonesia.

Kementerian Haji dan Umrah

Kementerian Haji dan Umrah adalah sebuah badan pemerintah di Arab Saudi yang bertanggung jawab untuk mengorganisir dan mengelola ibadah haji tahunan dan ibadah umrah sepanjang tahun ke Mekah. Kementerian ini dibentuk untuk memfasilitasi operasi logistik dan layanan yang sangat besar yang diperlukan bagi jutaan jemaah yang mengunjungi tempat-tempat suci setiap tahun. Sejarahnya berakar pada peran panjang negara Saudi sebagai penjaga dua masjid suci Islam.

Pemerintah Arab Saudi

Pemerintah Arab Saudi adalah sebuah monarki yang dipimpin oleh Keluarga Kerajaan Al Saud, yang telah berkuasa sejak penyatuan kerajaan modern pada tahun 1932. Negara ini beroperasi sebagai monarki absolut, dengan pemerintahan berdasarkan kombinasi dekrit kerajaan dan hukum Islam (Syariah). Struktur dan kebijakan pemerintah sangat dipengaruhi oleh akar sejarahnya dalam aliansi antara keluarga Al Saud dan lembaga keagamaan pada abad ke-18.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu bank milik negara tertua dan terbesar di Indonesia, yang awalnya didirikan pada tahun 1895 oleh pemerintahan kolonial Belanda. Bank ini secara historis terkenal karena fokusnya pada keuangan mikro dan penyediaan layanan perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penduduk pedesaan di seluruh kepulauan Indonesia.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

“UMKM” mengacu pada klasifikasi bisnis berdasarkan ukurannya, bukan tempat fisik atau situs budaya. Usaha-usaha ini merupakan penggerak ekonomi vital secara global, yang secara historis membentuk tulang punggung perekonomian dan komunitas lokal. Pengembangannya sering kali terkait dengan kebijakan ekonomi modern yang bertujuan untuk mendorong kewirausahaan, inovasi, dan pertumbuhan yang inklusif.