– Ahmad Zuhdi, madrasah diniyah Roudhotul Mualimin, Demak, Jawa Tengah, mendapat dukungan dari banyak orang setelah dia dituntut untuk membayar Rp 25 juta karena menampar salah satu muridnya yang .
Kini, dukungan terhadap Ahmad Zuhdi justru mengalir deras dan viral di media sosial. Dukungan itu datang dari ratusan orang dan puluhan agama dari sejumlah wilayah di Tanah Air. Mereka kompak datang untuk memberikan dukungan kepada Zuhdi yang dianggap telah diperlakukan tidak adil.
Berdasarkan unggahan akun Instagram jabodetabek24info, terlihat ratusan orang berkumpul sebagai bentuk solidaritas terhadap Ahmad Zuhri yang dituntut membayar Rp 25 juta, sedangkan penghasilan bulanan yang didapatkannya dari menjadi agama hanya sekitar Rp 110 ribu.
Ahmad Zuhri tidak hanya mendapat dukungan moral, tapi juga mendapatkan donasi sejumlah uang dan motor. Motor diberikan karena itu terpaksa menjual motor miliknya karena tak punya uang untuk membayar ke orang tua murid yang telah dihukumnya.
Netizen geram dengan tindakan wali murid yang tega menuntut uang sebesar Rp 25 juta kepada Ahmad Zuhri. Apalagi, hukuman yang diberikan akibat kenakalan si murid itu sendiri.
“Kalau murid ditampar ada sebabnya, nggak mungkin nampar kalau nggak kesal banget,” komentar salah satu netizen.
“Tandain wali muridnya. Spill ke semua sekolah, jangan diterima. Suruh orang tuanya ngajarin di rumah,” timpal yang lainnya.
“Calon legislatif yang gagal jadi anggota DPRD kabupaten Demak @partaiperindo, yang meminta ganti rugi ke seorang Madrasah Diniyah di Ngampel, Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, kabupaten Demak, sebesar Rp 25 juta, karena diduga guru itu menampar muridnya.”
Netizen lain berkomentar bahwa ini adalah bagian dari skenario Tuhan untuk tujuan meninggikan derajat Ahmad Zuhri berkat ketulusannya dalam mengajar.
“Begitu indah rencana Allah ketika menaikkan derajat hambanya,” komentar salah satu warganet
“Ada beberapa cara Allah untuk mengangkat derajat hambanya, mungkin terlihat seperti musibah bagi beliau, tapi kenyataannya itu cara Allah mengangkat derajat beliau,” timpal yang lainnya. (jpc)