CIKARANG – Agenda penting yang seharusnya dijalankan pada Kamis (17/7/2025) untuk Tes Wawancara Calon Direksi dan Calon Dewas Perumda Tirta Bhagasasi (TB), dibatalkan.
Pengamat Kebijakan Pemerintah, Hidayat, mengungkapkan, meskipun tidak dipublikasikan pembatalan itu, tetap memiliki akibat hukum bagi pihak-pihak yang terlibat didalamnya akibat dari tindakan yang dibatalkan penyelenggara.
“Dalam beberapa kasus, pembatalan tanpa publikasi mungkin dianggap tidak etis, terutama jika melibatkan kepentingan publik atau pihak lain yang dirugikan,” katanya.
Penting untuk dicatat, publik wajib tahu prosesnya. Sekalipun ada pembatalan tes, bahwa pembatalan tanpa publikasi tidak selalu menjadi pilihan terbaik. Dalam banyak kasus, pengumuman publik atau dipublikasi dapat membantu menjaga transparansi dan akuntabilitas, serta menghindari kesalahpahaman atau spekulasi di masa depan.
Dikabarkan, terbitnya Surat Pengumuman no.500/052/SU-Pansel-PerumdaTB/2025 yang ditandatangani Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Iwan Ridwan, juga terdapat stempel berwarna biru bertuliskan Panitia Seleksi pada bagian tengah, menjelaskan para calon yang lulus dan ikut tahapan Tes Wawancara yang dilaksanakan pada Kamis (17/7/2025) pukul 13.00 WIB, di ITSB, kawasan Deltamas, Cikarang Pusat.
Tes wawancara para calon ini dijadwalkan bakal dilakukan Bupati Bekasi sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) pada Perumda TB.
Rupanya, tes wawancara yang sudah dijadwalkan dan diumumkan secara resmi itu batal, tanpa ada surat pengumuman pembatalan yang dipublikasi oleh penyelenggara dan Pansel.(**)