Pengumuman Kebijakan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Terkait Subsidi Pengasuhan Anak
Sesuai dengan ketentuan dalam “Rencana Implementasi Sistem Subsidi Pengasuhan Anak” yang diterbitkan oleh Komite Pusat dan Dewan Negara, berikut pengumuman terkait kebijakan pajak penghasilan orang pribadi untuk subsidi pengasuhan anak:
1. Subsidi pengasuhan anak yang diberikan dalam sistem subsidi pengasuhan anak dibebaskan dari pajak penghasilan orang pribadi.
2. Departemen kesehatan, berkoordinasi dengan departemen keuangan dan perpajakan, akan membentuk mekanisme berbagi informasi. Departemen kesehatan tingkat kabupaten akan menangani deklarasi pembebasan pajak penghasilan orang pribadi bagi penerima subsidi yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
3. Pengumuman ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025.
Demikian pengumuman ini disampaikan.