Dewan Kota Manazuru mengesahkan amendemen parsial terhadap Peraturan Komite Audit pada sidang istimewa tanggal 17, menghapus sistem pemilihan anggota komite audit dari kalangan anggota dewan. Ini merupakan penghapusan pertama sejenisnya di wilayah prefektur. Sebelumnya, kota ini memiliki satu anggota komite audit dari dewan dan satu dari luar dewan, namun mulai sekarang hanya anggota dari luar dewan yang akan bertugas. Penerus untuk anggota komite audit yang dipilih dari dewan tidak akan diangkat kali ini, dan sesuai ketentuan Undang-Undang Otonomi Daerah, …