Warga Kota Tangerang tidak perlu repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya untuk membuat Kartu Keluarga (KK) baru.
Karena permohonan dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan Sobat Dukcapil.
Layanan ini disediakan untuk memudahkan akses terhadap pengurusan administrasi kependudukan secara digital. Prosesnya sederhana dan dapat dilakukan dari mana saja.
“Warga hanya perlu mengikuti beberapa langkah melalui aplikasi, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien,” kata kepala dinas tersebut.
Ia juga menyampaikan harapannya agar platform ini dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik.
Cara mengajukan permohonan