MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id – Komisi Khusus (Pansus) VIII DPRD Kabupaten Mojokerto tengah mengkaji serius rencana pemindahan pusat pemerintahan. Rencana tersebut telah dimasukkan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto tahun 2025–2029.
Poin ini merupakan salah satu dari 28 isu krusial yang diinventarisasi dalam evaluasi menyeluruh arah pembangunan ke depan. Ketua Komisi Khusus VIII DPRD Kabupaten Mojokerto, Makruf, menyatakan bahwa pemerintah daerah perlu menjelaskan secara rinci proses dan jadwal pemindahan pusat pemerintahan.
“Berapa lama pemindahan ini akan berlangsung? Apakah target penyelesaian dalam lima tahun ke depan realistis?”, ujarnya Selasa (17/6/2025).
Komisi DPRD menilai bahwa perumusan isu strategis dalam RPJMD belum menyentuh masalah pembangunan secara tajam dan komprehensif. Selama ini, isu strategis hanya terfokus pada sektor umum seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi.
Namun, menurut DPRD, pembangunan harus mulai memasukkan tantangan terkini seperti: Ketahanan dan kesiapsiagaan bencana (alam dan non-alam), Pengembangan ekonomi hijau, Digitalisasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, serta Ketahanan pangan lokal.
Editor: Arif Ardliyanto
Data DPRD menunjukkan lonjakan drastis pada pendapatan retribusi daerah. Sementara tahun sebelumnya tercatat 31,1 miliar rupiah, pada tahun 2024 meningkat signifikan menjadi 305,82 miliar rupiah. DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk memberikan penjelasan rinci mengenai peningkatan ini.
“Apakah ini murni karena optimalisasi pendapatan atau ada faktor luar biasa lainnya?”, tanya Makruf.
Menurut kajian Komisi, DPRD Kabupaten Mojokerto mengeluarkan empat rekomendasi utama:
- Proyeksi pendapatan dan belanja daerah harus realistis dan didasarkan pada pertumbuhan ekonomi jangka menengah.
- Mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendekatan yang efisien dan akuntabel.
- Anggaran untuk program prioritas harus didasarkan pada skala prioritas dan efisiensi.
- Proyeksi keuangan tidak boleh hanya bergantung pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), karena ini menunjukkan perencanaan fiskal yang lemah.
Komisi Khusus VIII DPRD Kabupaten Mojokerto dibentuk setelah sidang paripurna yang membahas jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiganya adalah: Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, Raperda RPJMD Kabupaten Mojokerto 2025–2029, dan Raperda tentang Perseroan Terbatas BPR Majatama (Perseroda).
Komisi bertugas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap laporan kinerja pemerintah, memastikan setiap program dan kebijakan anggaran tepat sasaran, sesuai peraturan, dan bermanfaat luas bagi masyarakat.
Editor: Arif Ardliyanto
Halaman: