Seorang mantan direktur pemasaran telah mengajukan gugatan perdata senilai Rp 5,9 miliar terhadap mantan perusahaannya di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini didasarkan pada dugaan cacat administrasi dalam proses pemutusan hubungan kerja.
Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan bukti untuk kompetensi pengadilan digelar pada hari Selasa di Ruang Sari 1.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menemukan bahwa kuasa hukum PT BISI International Tbk belum mengunggah bukti dengan benar ke sistem e-litigasi.

Karena kesalahan teknis ini, majelis hakim terpaksa memberikan satu kesempatan terakhir kepada kuasa hukum PT BISI International Tbk untuk mengunggah bukti dengan benar. Sidang kemudian ditunda hingga Selasa depan. Catatan pengadilan menunjukkan majelis hakim harus memberikan instruksi langsung kepada kuasa hukum tergugat tentang cara mengunggah bukti ke e-litigasi yang benar – satu dokumen per waktu.