Johnson S Panjaitan, pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), telah meninggal dunia.
Kabar duka ini dikonfirmasi oleh seorang aktivis senior.
“Johnson dalam kondisi kritis selama 4-5 hari terakhir dan meninggal dunia pagi ini pukul 08.30,” ujar aktivis tersebut.
Aktivis itu mengenang Johnson sebagai aktivis dan pengacara pemberani yang membela keadilan bagi korban pelanggaran HAM.
Dia menceritakan, saat Johnson menjabat sebagai Ketua Umum PBHI, kantornya menjadi sasaran aksi kekerasan. “Kantornya pernah digeledah dan mobilnya ditembak,” kata aktivis itu.
Meski demikian, aktivis tersebut menyatakan teror semacam itu tidak menggentarkan nyali Johnson. Sang advokat terus berdiri melawan ketidakadilan.
Menurut aktivis itu, Johnson adalah sosok yang mencintai keadilan dan memperjuangkannya atas nama para korban.
Dia juga memperlakukan teman-temannya dengan adil. “Sikap tidak adil satu-satunya yang mungkin dimiliki Johnson adalah terhadap dirinya sendiri. Dia tidak cukup beristirahat,” ungkap aktivis itu.
“Selamat jalan, Bang Johnson,” tambahnya.
Pernyataan PBHI
Sementara itu, melalui pernyataan resmi, PBHI menggambarkan Johnson sebagai pembela nilai-nilai HAM dan keadilan sosial yang teguh. Dia memberikan kontribusi besar dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan korban pelanggaran HAM.
“Termasuk keterlibatannya dalam advokasi kasus-kasus di Timor Leste pascakonflik, yang menunjukkan komitmen lintas batasnya untuk perjuangan internasional,” bunyi pernyataan itu.
PBHI menyatakan dedikasi dan keberanian Johnson menjadi teladan bagi generasi penerus yang memperjuangkan HAM di Indonesia dan Asia Tenggara.
“Semoga semangat juang almarhum terus hidup dalam setiap upaya membela yang tertindas,” tulis PBHI.