Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), bersama Polres Langkat dan Polresta Binjai, mengungkap 429 kasus narkoba selama periode 1 Januari hingga 19 Agustus 2025.
Akibatnya, 534 tersangka diamankan, dengan perkiraan 1,53 juta jiwa diselamatkan dan nilai ekonomi narkoba yang digagalkan mencapai Rp 298,3 miliar.
Ditegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan sekadar operasi rutin, melainkan agenda nasional, khususnya poin ketujuh program Asta Cita: pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, perjudian, dan penyelundupan.
“Hal ini sejalan dengan instruksi untuk memerintahkan semua jajaran mengobarkan perang tanpa ampun terhadap narkoba, dari hulu ke hilir, baik dari sisi pasokan maupun permintaan,” demikian pernyataan yang dikeluarkan.
Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus di Langkat dan Binjai menunjukkan lima modus operandi utama yang sering digunakan sindikat narkoba:
- Transaksi via jalur laut dan darat menggunakan kapal nelayan yang dimodifikasi
- Gudang tersembunyi di daerah perbatasan yang disamarkan dengan aktivitas lain
- Pemanfaatan media sosial dan sistem COD untuk transaksi cepat dan sulit dilacak
- Tempat hiburan malam yang terang-terangan jadi arena transaksi narkoba
- Penggunaan anak di bawah umur sebagai tim pengintai di pintu masuk lokasi hiburan malam, dilengkapi alat komunikasi untuk memperingatkan sindikat jika polisi bergerak
“Ini bukan kejahatan biasa, tapi jaringan yang terorganisir dan berlapis. Sindikat tidak segan melibatkan anak-anak sebagai ‘radar hidup’ mereka,” ditekankan.
Dari sejumlah pengungkapan, dua yang paling mengejutkan. Pertama, penangkapan kapal nelayan di perairan Langkat yang membawa muatan 190 kilogram sabu-sabu.
Barang haram itu disembunyikan dengan memodifikasi lambung kapal, membuatnya hampir tak terlihat. Polisi bahkan berjuang selama 6 jam di laut sebelum berhasil mengamankan kapal.
Kedua, pengungkapan tiga tempat hiburan malam di Langkat dan Binjai yang beroperasi sebagai pusat transaksi narkoba. Ironisnya, pengelola dan pelayan terlibat langsung dengan menawarkan paket narkoba secara terbuka kepada pengunjung.
Polisi juga menemukan gubuk-gubuk rahasia di sekitar lokasi yang digunakan sebagai tempat mengonsumsi barang haram tersebut.
“Kami sedang menyelidiki fakta ini. Apakah gubuk-gubuk ini terhubung dengan pemilik hiburan malam atau ada jaringan lain yang mengendalikannya,” terangnya.
Satu kasus besar dirinci. Kendaraan L300 yang melintas di Jalinsum, Kecamatan Tanjungpura, dihentikan petugas. Dari dalam tas seorang penumpang, ditemukan 20 bungkusan plastik sabu-sabu, terbungkus rapi dengan lakban cokelat.
Terungkap bahwa dari Januari hingga Agustus 2025, 160 kasus narkoba ditangani dengan total 218 tersangka. Barang bukti yang diamankan termasuk 2,1 kg sabu-sabu, 105 gram ganja, dan 1.256 pil ekstasi.
Operasi rutin “Raid Sarang Narkoba” juga digelar di barak-barak dan lokasi hiburan malam. Dari operasi ini, polisi menemukan sarang tersembunyi yang digunakan sebagai tempat pesta narkoba.
Dosa Sosial Terbesar
Apresiasi tinggi disampaikan kepada jajaran kepolisian. Narkoba disebut sebagai “dosa sosial terbesar” karena menjadi alat yang menghancurkan generasi muda.
“Jika narkoba terus berlangsung, sama saja menggali kubur bangsa. Saya pastikan Pemerintah Kabupaten Langkat siap mendukung penuh Polri, BNN, dan semua pihak untuk memberantasnya. Jangan ragu melibatkan kami,” ditekankan.