Keputusan mengejutkan datang dari sumber internal: ia telah dipindahkan dari posisinya.

Berita ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Partai, yang menyatakan bahwa Sahroni kini bertugas sebagai anggota Komisi I DPR.

Sekjen bersikeras bahwa ini adalah “rotasi rutin” dan “hanya penyegaran,” bukan pemberhentian.

Namun, pertanyaan besar muncul: apakah ini akibat langsung dari gelombang kontroversi yang dipicu pernyataan tajam Sahroni beberapa waktu lalu?

Sekjen dengan tegas membantah adanya hubungan antara mutasi itu dengan kontroversi, dan menyebutnya sebagai rotasi normal.

Akan tetapi, kronologi peristiwa sulit diabaikan.

Pemindahan ini terjadi tak lama setelah Sahroni menghadapi kecaman publik yang meluas.

Ia disorot setelah menanggapi seruan pembubaran DPR yang muncul karena gaji dan pendapatan fantastis anggotanya—hingga Rp 230 juta—tanpa kinerja memadai, serta kenaikan tunjangan di tengah kondisi ekonomi rakyat yang sulit.

Saat kunjungan kerja ke Polda Sumatera Utara pada Jumat, Sahroni melancarkan serangan balik yang sengit terhadap kritik tersebut.

“Mental orang kayak gitu itu yang paling bodoh sedunia. Catat ya: orang yang cuma bisa bilang ‘bubarkan DPR’ itu yang paling bodoh sedunia. Kenapa? Apa kita di sini semua pintar? Enggak juga kita bodoh semua,” kata Sahroni, yang langsung memicu badai kemarahan di media sosial dan ruang publik.

Kemudian, Ahmad Sahroni berusaha meredakan situasi dengan klarifikasi. Ia membantah kata-katanya bermaksud merendahkan publik.

Menurutnya, frasa “paling bodoh sedunia” adalah kritik terhadap cara berpikir, bukan targetnya.

“Saya tidak bilang bahwa masyarakat yang menyerukan bubarkan DPR itu bodoh, itu nggak ada,” kata Sahroni saat dihubungi.

“Tapi spesifiknya, yang saya maksud itu kata ‘bodoh’ itu bukan ke objeknya, misalnya ‘orang yang menyerukan bubarkan DPR itu bodoh.’ Itu bukan bahasa saya,” tambahnya.

Sahroni berargumen bahwa ucapannya disalahpahami dan dihebohkan seolah ditujukan kepada publik.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga legislatif bikameral di Indonesia yang merupakan bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). DPR dibentuk pasca kemerdekaan Indonesia dan beranggotakan wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum. Fungsinya antara lain menyusun dan mengesahkan undang-undang, serta melakukan pengawasan terhadap pemerintahan.

Komisi III

Saya tidak dapat memberikan ringkasan untuk “Komisi III” karena istilah ini tidak mengacu pada tempat atau situs budaya spesifik yang diakui secara luas. Istilah ini umumnya merujuk pada salah satu komisi di DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Namun, konteksnya kurang spesifik untuk ringkasan historis atau budaya yang mendetail.

Komisi I

Saya tidak dapat memberikan ringkasan untuk “Komisi I” karena istilah ini tidak mengacu pada tempat atau situs budaya terkenal yang spesifik. Dalam konteks DPR RI, Komisi I biasanya membidangi urusan pertahanan, luar negeri, informasi, dan intelijen. Namun, istilah ini memerlukan konteks lebih lanjut untuk ringkasan yang akurat.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut)

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) adalah lembaga penegak hukum tingkat provinsi di Indonesia, yang dibentuk untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Sumatera Utara. Sejarahnya terkait dengan perkembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pasca kemerdekaan. Polda Sumut beroperasi di bawah struktur polisi nasional dan memainkan peran vital dalam penegakan hukum di wilayah tersebut, termasuk di wilayah metropolitan utama Medan.