Senin, 12 Juni 2025 – Komitmen Pemerintah Kota Depok dan para kepala sekolah untuk tidak menerima siswa “titipan” telah menimbulkan keraguan di kalangan opini publik. Meskipun pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara, banyak orang tua mengeluhkan seringnya terjadi kesalahan sistem dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) secara daring serta dugaan manipulasi titik koordinat pada jalur zonasi.
Sejumlah orang tua menyebutkan bahwa jarak dari rumah dimanipulasi —yang seharusnya dekat menjadi jauh, dan sebaliknya— sehingga mengurangi peluang masuk ke sekolah menengah negeri. Sementara itu, Pemerintah Kota Depok membantah adanya kemungkinan intervensi, dan hanya menawarkan alternatif ke sekolah swasta dengan subsidi sebesar Rp1.400.000 bagi warga kurang mampu yang kartu keluarganya terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Komentar
komentar