Karyawan Pemkot Depok Wajib Masuk Kantor 8 April, Tak Ada Jam Fleksibel
Depok – Dipastikan bahwa pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Depok akan kembali bekerja pada Selasa, 8 April 2025, setelah berakhirnya masa libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Saka 1947, Nyepi, dan Idulfitri 1446 H.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang menetapkan masa cuti bersama pada 31 Maret hingga 7 April 2025.
Mengingat tanggal 8 April tidak termasuk dalam cuti bersama, seluruh pegawai negeri sipil diwajibkan untuk kembali bertugas.
Meskipun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menawarkan opsi kerja fleksibel bagi pegawai negeri sipil pasca-Lebaran, Pemerintah Kota Depok mengambil sikap tegas. Seluruh pegawai negeri sipil diwajibkan untuk masuk kerja seperti biasa sejak hari pertama setelah libur panjang.
Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik kembali normal, mengingat peningkatan permintaan masyarakat pasca-Lebaran.
“Pegawai negeri sipil harus hadir dan siap melayani. Tidak boleh ada keterlambatan dalam pelayanan,”
Inspeksi mendadak juga akan dilakukan di seluruh perangkat daerah untuk memastikan
Tentang: Tahun Baru Saka, Nyepi
Nyepi, juga dikenal sebagai “Hari Sepi”, menandai Tahun Baru Saka di Bali, Indonesia. Ini adalah perayaan Hindu yang dilakukan dengan hening, puasa, dan meditasi. Biasanya jatuh pada bulan Maret dan festival ini didahului oleh parade “ogoh-ogoh” yang penuh warna, patung-patung setan besar dari kertas yang melambangkan roh jahat, yang diarak dan kemudian dibakar untuk mengusir kekuatan jahat. Pada hari Nyepi itu sendiri, pulau menjadi sunyi: tidak ada yang bepergian, bekerja, atau berpartisipasi dalam bentuk hiburan apa pun, dan lampu tetap redup, untuk merenung dan memurnikan jiwa menyambut tahun baru.
Tentang: Idulfitri
Idulfitri, juga dikenal sebagai Eid al-Fitr, menandai berakhirnya Ramadan, bulan suci Islam untuk berpuasa. Perayaan penting ini dirayakan oleh umat Muslim di seluruh dunia dan melibatkan doa bersama, makan-makan, dan donasi amal, yang merupakan waktu untuk bersyukur dan bergembira. Secara tradisional, juga mencakup praktik Zakat fitrah, yaitu sedekah yang diberikan kepada orang miskin untuk menyucikan mereka yang berpuasa dari perbuatan dan perkataan sia-sia, serta membantu mereka yang membutuhkan dalam merayakan hari raya.