Ilustrasi debt collector.
Ilustrasi menggunakan Gemini AI

Depok

Polisi menangkap empat orang yang dikenal sebagai ‘mata elang’ (matel) di Depok, Jawa Barat, karena secara paksa menyita sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online berinisial HZ (31). Para tersangka memantau korban melalui aplikasi pelacak plat kendaraan untuk menemukan target mereka.

Kapolsek Beji, Komisaris Josman, menjelaskan bahwa para tersangka bersembunyi di suatu lokasi untuk mengawasi korban. Menurut para tersangka, korban telah menunggak cicilan pinjaman motornya selama tiga bulan.

“Modus mereka menunggu di jalan sambil mengidentifikasi target potensial. Mereka mengklaim korban tidak memenuhi kewajiban pembayaran, dengan cicilan telat tiga bulan,” ujarnya.

Para tersangka kemudian secara paksa menyita motor korban.

“Berdasarkan hal itu, mereka melanjutkan dengan penarikan paksa. Namun, masalah muncul ketika korban menolak menyerahkan motornya, yang berujung pada pemaksaan dan penyitaan,” tambahnya.

Josman menyatakan para tersangka dikenakan pasal 368 KUHP dan/atau UU No. 42 Tahun 1999, serta Pasal 30 UU Fidusia.

“Menurut UU Fidusia, jika cicilan tidak dibayar, perusahaan leasing bisa menarik jaminan dengan persetujuan atau keputusan pengadilan. Namun, penyelidikan kami tidak menemukan keputusan pengadilan dalam kasus ini, artinya mereka bertindak atas kemauan sendiri,” jelasnya.

Ia merinci lebih lanjut bahwa para tersangka melacak korban dengan memantau motor yang lewat dan mencocokkan data melalui sebuah aplikasi.

“Mereka memeriksa nomor plat dan melacak pergerakan motornya. Aplikasi itu, terhubung ke database Samsat, memberikan detail kendaraan yang punya tunggakan, termasuk alamat dan rute,” katanya.

Keempat tersangka yang diidentifikasi sebagai FS, DD, DN, dan KT, dibawa ke Polsek Beji untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 368 KUHP dan/atau UU No. 42 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari tujuh tahun.

Tonton video viral: “Debt Collector Berusaha Menyita Mobil di Stasiun Whoosh Halim” di sini: