Berita Chennai: Pengadilan telah mengambil keputusan penting terkait harta warisan mantan Kepala Menteri Tamil Nadu dan aktris mendiang, Jayalalitha. Pemerintah Tamil Nadu kini akan mendapatkan hak atas properti yang disita dari Jayalalitha, yang bernilai jutaan, yang sebelumnya berada dalam pengawasan pemerintah Karnataka sejak kematiannya. Pada tanggal 14 Februari, pengadilan di Bangalore mengambil keputusan ini dalam sebuah sidang.

Properti tersebut meliputi perhiasan emas dan perak serta ribuan hektar tanah, yang kini telah dialihkan ke pemerintah negara bagian.

Mengapa properti bernilai jutaan yang disita dari Jayalalitha diserahkan kepada pemerintah Tamil Nadu, bukan kepada ahli waris sahnya? Tentang apa sebenarnya sengketa properti Jayalalitha ini? Mari kita pahami detail kasus ini.

Antara tahun 1996 dan 2001, pemerintah DMK Tamil Nadu mengajukan puluhan kasus yang menuduh korupsi dalam perkara kepemilikan harta tidak wajar. Jayalalitha dituduh memiliki properti senilai lebih dari 63 juta rupee, jauh di atas pendapatan aslinya. Kasus ini berlangsung selama 18 tahun dan, pada tanggal 27 September 2014, pengadilan khusus di Bengaluru menyatakan Jayalalitha bersalah.