No.: Pemberitahuan Departemen Pajak No. RD 136 / 2025-26
Perihal:- Pernyataan tentang pemukiman tidak tercatat “Tavaraghatta Hosa Badavane” berdasarkan Pasal 38A Undang-Undang Reformasi Pertanian Karnataka, 1961 (Undang-Undang Karnataka No. 10 Tahun 1962).
********
Sesuai dengan Pasal 38A Undang-Undang Reformasi Pertanian Karnataka, 1961 (Undang-Undang Karnataka No. 10 Tahun 1962), dan sebagai pengganti pemberitahuan awal yang diterbitkan melalui Pemberitahuan No. RD 169 MNU 2016, Pemerintah dengan ini menyatakan wilayah berikut sebagai pemukiman tidak tercatat, yaitu:-
Nama pemukiman tidak tercatat dan nama desa asli di bawahnya: “Tavaraghatta Hosa Badavane” dari Desa Tavaraghatta.
Nomor Survei: 303
Total luas lahan tempat pemukiman tidak tercatat berada: 0 Hektar 05 Guntas (sesuai Pemberitahuan No. RD 515 MNU 2025 (E)).
Batas-batas: Utara: Nomor Survei 02, Selatan: Nomor Survei 305, Timur: Tanah Pemerintah, Barat: Nomor Survei 68681.88.
Pernyataan ini diterbitkan untuk informasi umum sebagaimana diwajibkan berdasarkan sub-aturan (3) aturan 9-B Peraturan Reformasi Pertanian Karnataka, 1966.
Selanjutnya, setiap orang yang keberatan dengan pernyataan ini dapat, dalam waktu 60 hari sejak tanggal penerbitan pemberitahuan ini, mengajukan banding kepada otoritas yang ditentukan, yaitu Komisaris Divisi, berdasarkan Pasal 38A(2) Undang-Undang Reformasi Pertanian Karnataka, 1961 (Undang-Undang Karnataka No. 10 Tahun 1962).
(10468)
PEMBERITAHUAN “ Formulir 2-E
[lihat sub-aturan (3) aturan 9-B] Bahwa, Asisten Komisaris sub-divisi Shivamogga setelah melakukan inspeksi langsung telah mengajukan proposal untuk pernyataan pemukiman tidak tercatat sehubungan dengan pemukiman yang terletak di Kabupaten Shivamogga, Kecamatan Bhadravathi, Kemantren Kasaba, Desa Tavaraghatta. Saya, Wakil Komisaris Kabupaten Shivamogga, setelah memeriksa proposal Asisten Komisaris tersebut dan merasa yakin bahwa proposal tersebut memenuhi kriteria yang ditentukan untuk menyatakan pemukiman tidak tercatat “Tavaraghatta Hosa Badavane” tersebut, dengan menggunakan kekuasaan yang diberikan berdasarkan pasal 38A Undang-Undang Reformasi Pertanian Karnataka, 1961 (Undang-Undang Karnataka No. 10 Tahun 1962), dengan ini menyatakan wilayah berikut sebagai pemukiman tidak tercatat, yaitu:-
Nama Kecamatan
Nama pemukiman tidak tercatat
dan nama desa asli
di bawahnya
Survei