No.: Pemberitahuan Departemen Pajak No. RD 136 / 2025-26

Perihal:- Pernyataan tentang pemukiman tidak tercatat “Tavaraghatta Hosa Badavane” berdasarkan Pasal 38A Undang-Undang Reformasi Pertanian Karnataka, 1961 (Undang-Undang Karnataka No. 10 Tahun 1962).

********

Sesuai dengan Pasal 38A Undang-Undang Reformasi Pertanian Karnataka, 1961 (Undang-Undang Karnataka No. 10 Tahun 1962), dan sebagai pengganti pemberitahuan awal yang diterbitkan melalui Pemberitahuan No. RD 169 MNU 2016, Pemerintah dengan ini menyatakan wilayah berikut sebagai pemukiman tidak tercatat, yaitu:-

Nama pemukiman tidak tercatat dan nama desa asli di bawahnya: “Tavaraghatta Hosa Badavane” dari Desa Tavaraghatta.

Nomor Survei: 303

Total luas lahan tempat pemukiman tidak tercatat berada: 0 Hektar 05 Guntas (sesuai Pemberitahuan No. RD 515 MNU 2025 (E)).

Batas-batas: Utara: Nomor Survei 02, Selatan: Nomor Survei 305, Timur: Tanah Pemerintah, Barat: Nomor Survei 68681.88.

Pernyataan ini diterbitkan untuk informasi umum sebagaimana diwajibkan berdasarkan sub-aturan (3) aturan 9-B Peraturan Reformasi Pertanian Karnataka, 1966.

Selanjutnya, setiap orang yang keberatan dengan pernyataan ini dapat, dalam waktu 60 hari sejak tanggal penerbitan pemberitahuan ini, mengajukan banding kepada otoritas yang ditentukan, yaitu Komisaris Divisi, berdasarkan Pasal 38A(2) Undang-Undang Reformasi Pertanian Karnataka, 1961 (Undang-Undang Karnataka No. 10 Tahun 1962).

(10468)

PEMBERITAHUAN “ Formulir 2-E

[lihat sub-aturan (3) aturan 9-B] Bahwa, Asisten Komisaris sub-divisi Shivamogga setelah melakukan inspeksi langsung telah mengajukan proposal untuk pernyataan pemukiman tidak tercatat sehubungan dengan pemukiman yang terletak di Kabupaten Shivamogga, Kecamatan Bhadravathi, Kemantren Kasaba, Desa Tavaraghatta. Saya, Wakil Komisaris Kabupaten Shivamogga, setelah memeriksa proposal Asisten Komisaris tersebut dan merasa yakin bahwa proposal tersebut memenuhi kriteria yang ditentukan untuk menyatakan pemukiman tidak tercatat “Tavaraghatta Hosa Badavane” tersebut, dengan menggunakan kekuasaan yang diberikan berdasarkan pasal 38A Undang-Undang Reformasi Pertanian Karnataka, 1961 (Undang-Undang Karnataka No. 10 Tahun 1962), dengan ini menyatakan wilayah berikut sebagai pemukiman tidak tercatat, yaitu:-

Nama Kecamatan

Nama pemukiman tidak tercatat

dan nama desa asli

di bawahnya

Survei

Lembaran Negara Karnataka

Lembaran Negara Karnataka adalah publikasi resmi pemerintah negara bagian Karnataka, India, yang digunakan untuk menerbitkan pemberitahuan hukum, perintah pemerintah, dan pengumuman publik. Sejarahnya dimulai dari era kolonial, berkembang dari lembaran negara sebelumnya dari Negara Bagian Mysore dan Kepresidenan Madras, dan terus berfungsi sebagai catatan publik penting di bawah otoritas pemerintah negara bagian.

Undang-Undang Reformasi Pertanian Karnataka, 1961

Undang-Undang Reformasi Pertanian Karnataka tahun 1961 adalah undang-undang penting di India yang bertujuan untuk menghapuskan sistem kepemilikan tanah feodal yang eksploitatif dan mendistribusikan kembali tanah kepada petani penggarap dan buruh tani tidak bertanah. Undang-undang ini menetapkan “batas maksimum kepemilikan tanah” untuk membatasi kepemilikan individu dan memberikan hak kepemilikan kepada mereka yang menggarap tanah, secara fundamental mengubah struktur sosial pertanian di negara bagian tersebut.

Lembaran Negara Karnataka

Lembaran Negara Karnataka adalah publikasi resmi pemerintah negara bagian Karnataka, India, yang digunakan untuk menerbitkan pemberitahuan hukum, perintah pemerintah, dan pengumuman publik. Sejarahnya terkait dengan administrasi negara bagian, berkembang dari lembaran negara sebelumnya dari negara bagian kerajaan Mysore dan Kepresidenan Madras untuk menjadi catatan publik yang otoritatif setelah pembentukan Karnataka pada tahun 1956. Ini berfungsi sebagai alat penting untuk transparansi, membuat keputusan dan peraturan pemerintah dapat diakses oleh publik.

Undang-Undang Reformasi Pertanian Karnataka, 1961

Undang-Undang Reformasi Pertanian Karnataka tahun 1961 adalah undang-undang penting di negara bagian Karnataka, India, yang bertujuan untuk menghapuskan sistem tuan tanah yang eksploitatif (Sistem Zamindari) dan mendistribusikan kembali tanah kepada masyarakat tidak bertanah. Tujuan utamanya adalah untuk memberlakukan batas maksimum kepemilikan tanah, memberikan hak kepemilikan kepada petani penggarap, dan mencegah konsentrasi kepemilikan tanah, sehingga mempromosikan keadilan sosial dan pembangunan pertanian.