Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan hukuman mati di wilayah Riyadh terhadap seorang warga negara Saudi karena berusaha membawa dan menerima sejumlah hashish untuk tujuan perdagangan.
Kementerian menyatakan bahwa pihak berwenang keamanan berhasil menangkap tersangka, dan penyelidikan membuktikan bahwa ia telah melakukan kejahatan tersebut. Setelah dirujuk ke pengadilan yang berwenang, dikeluarkan putusan yang menegaskan dakwaan dan menghukumnya dengan hukuman mati. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah diajukan banding dan kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Perintah kerajaan dikeluarkan untuk menegakkan hukuman yang ditetapkan undang-undang, dan hukuman tersebut dilaksanakan.
Kementerian Dalam Negeri menegaskan kepada semua pihak komitmen pemerintah dalam melindungi keamanan warga negara dan penduduk dari bahaya narkoba serta menerapkan hukuman terberat yang ditetapkan undang-undang terhadap para penyelundup dan pengedarnya.