Perburuan, berkemah, dan pengangkutan kayu bakar. 4 orang ditangkap karena pelanggaran lingkungan

Pasukan keamanan lingkungan, saat menjalankan tugas penegakan peraturan lingkungan, menangkap dua warga karena melanggar undang-undang lingkungan dengan mencoba berburu tanpa izin di Cagar Kerajaan Raja Abdulaziz. Mereka ditemukan memiliki senapan laras panjang, senapan angin, dan lima butir peluru senapan. Prosedur hukum telah diterapkan terhadap mereka.

Pasukan menekankan kepatuhan terhadap sistem lingkungan dan peraturan pelaksanaannya, yang mengkriminalisasi perburuan satwa liar. Mereka menegaskan bahwa hukuman untuk berburu di area terlarang adalah denda 5.000 riyal, berburu tanpa izin dikenakan denda 10.000 riyal, dan menggunakan senapan laras panjang untuk berburu dihukum denda 100.000 riyal.

#Keamanan_Lingkungan menangkap warga karena melanggar undang-undang lingkungan dengan mencoba berburu tanpa izin di Cagar Kerajaan Raja Abdulaziz.

Mengangkut Kayu Bakar Lokal

Pasukan keamanan lingkungan juga menangkap seorang warga karena melanggar undang-undang lingkungan dengan mengangkut satu meter kubik kayu bakar lokal di wilayah Riyadh. Prosedur hukum telah diterapkan terhadapnya, dan barang bukti yang disita diserahkan kepada otoritas terkait.

#Keamanan_Lingkungan menangkap seorang warga karena melanggar undang-undang lingkungan dengan mengangkut kayu bakar lokal di wilayah Riyadh.

Pasukan menjelaskan bahwa hukuman untuk mengangkut kayu bakar lokal dan arang mencapai 16.000 riyal per meter kubik.

Pelanggaran Berkemah di Asir

Pasukan keamanan lingkungan menangkap seorang penduduk asal Yaman karena melanggar undang-undang lingkungan dengan berkemah tanpa izin di wilayah Asir. Prosedur hukum telah diterapkan terhadapnya.

#Keamanan_Lingkungan menangkap seorang penduduk karena melanggar undang-undang lingkungan dengan berkemah tanpa izin di wilayah Asir.

Pasukan menjelaskan bahwa hukuman untuk berkemah tanpa izin di hutan atau taman nasional membawa denda hingga 3.000 riyal.

Mereka juga mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap kasus yang merupakan pelanggaran terhadap lingkungan atau satwa liar dengan menghubungi 911 di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Timur, serta 999 dan 996 di wilayah lain Kerajaan. Semua laporan akan ditangani dengan kerahasiaan penuh, dan pelapor tidak bertanggung jawab.

Cagar Kerajaan Raja Abdulaziz

Cagar Kerajaan Raja Abdulaziz adalah kawasan lindung yang luas di Arab Saudi utara, didirikan berdasarkan dekrit kerajaan pada 2018. Cagar ini mencakup beberapa wilayah bersejarah dan dibuat untuk melestarikan keanekaragaman hayati, memulihkan vegetasi alami, dan melindungi satwa liar terancam punah seperti oryx Arab. Cagar ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran lingkungan dan mengembangkan ekowisata.

Wilayah Riyadh

Wilayah Riyadh adalah jantung sejarah Arab Saudi, berfungsi sebagai distrik ibu kota dan rumah bagi oasis Dir’iyah yang bersejarah, yang merupakan pusat awal dinasti Al Saud. Wilayah ini bertransformasi dari permukiman kecil berdinding menjadi metropolis modern dan pusat politik setelah direbut oleh Raja Abdulaziz Al Saud pada 1902. Saat ini, wilayah ini merupakan pusat pemerintahan, perdagangan, dan budaya yang ramai, di mana reruntuhan bata lumpur kuno seperti di Dir’iyah berdampingan dengan pencakar langit kontemporer.

Wilayah Asir

Wilayah Asir adalah daerah pegunungan di barat daya Arab Saudi yang dikenal dengan lanskap hijau subur dan warisan budaya uniknya. Secara historis, wilayah ini adalah rumah bagi kerajaan-kerajaan suku kuno dan merupakan persinggahan penting di rute perdagangan dupa bersejarah. Saat ini, wilayah ini terkenal dengan arsitektur tradisional bata lumpur, pasar tradisional yang hidup, dan Festival Musim Panas Asir tahunan.

Makkah

Makkah adalah kota tersuci dalam Islam, terletak di Arab Saudi. Ini adalah tempat kelahiran Nabi Muhammad dan situs Ka’bah, struktur paling suci dalam Islam, yang diyakini umat Islam dibangun oleh Ibrahim dan putranya Ismail. Setiap tahun, jutaan Muslim menunaikan ibadah haji ke Makkah, sebuah kewajiban agama yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup.

Madinah

Madinah adalah kota di Arab Saudi barat dengan signifikansi keagamaan yang mendalam dalam Islam. Kota ini adalah tujuan migrasi (Hijrah) Nabi Muhammad pada 622 M dan berfungsi sebagai ibu kota komunitas Muslim pertama. Kota ini adalah rumah bagi Al-Masjid an-Nabawi (Masjid Nabawi), yang mengandung makamnya dan merupakan salah satu dari dua situs tersuci dalam Islam.

Wilayah Timur

Wilayah Timur Arab Saudi, sering disebut sebagai Provinsi Timur, adalah wilayah terbesar di negara ini dan merupakan pusat industri minyak bumi global. Wilayah ini memiliki garis pantai yang luas di Teluk Arab dan merupakan rumah bagi ladang minyak terbesar di dunia. Selain kekayaan energi, wilayah ini memiliki sejarah perdagangan mutiara yang kaya dan merupakan pusat budaya dan komersial yang penting, dengan kota-kota seperti Dammam, Khobar, dan Dhahran.