TANGERANGNEWS.com- Pemerintah akan mendistribusikan 250 ribu ton beras dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) mulai bulan ini hingga Juli 2025. Distribusi ini merupakan bagian dari intervensi pemerintah untuk menekan harga beras yang masih tinggi di berbagai daerah.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa distribusi beras SPHP akan diprioritaskan di daerah-daerah yang harganya telah melampaui batas kewajaran.
Sementara itu, daerah dengan harga beras yang stabil atau masih relatif rendah tidak menjadi sasaran utama, untuk mencegah harga jatuh di tingkat petani.
“SPHP disiapkan sebanyak 1,5 juta ton per tahun; (untuk Juni-Juli) akan didistribusikan 250 ribu ton. Sebelumnya, pada Januari-Februari 2025, sebanyak 181 ribu ton,” kata Arief, dikutip dari detikFinance, pada Selasa, 10 Juni 2025.
Distribusi beras SPHP ini dilakukan bersamaan dengan program bantuan pangan yang menyasar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
Setiap keluarga akan menerima alokasi 10 kilogram beras per bulan, sehingga selama Juni dan Juli total yang diterima bisa mencapai 20 kilogram per keluarga.
Beras SPHP akan didistribusikan melalui pasar tradisional dan jaringan ritel modern. Penjualannya mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium, yaitu Rp 12.500 per kilogram. Umumnya, beras SPHP dijual dalam kemasan lima kilogram dengan harga sekitar Rp 62.000 per kemasan.
Pemerintah juga menyesuaikan harga berdasarkan zona. Untuk Zona 1, yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET ditetapkan sebesar Rp 12.500 per kilogram.
Untuk Zona 2, yang mencakup wilayah Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur, harga maksimalnya adalah Rp 13.100 per kilogram. Zona 3, yang meliputi Maluku dan Papua, memiliki HET tertinggi, yaitu Rp 13.500 per kilogram.
Arief menegaskan bahwa distribusi beras SPHP akan lebih difokuskan di daerah yang mengalami lonjakan harga, khususnya di wilayah timur Indonesia.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menambahkan bahwa distribusi SPHP tersebut tidak boleh dilakukan di daerah yang harga berasnya masih rendah. Menurutnya, hal ini dapat merugikan petani dengan menekan harga gabah dan beras di tingkat produksi.
“Di tempat-tempat yang harganya masih relatif rendah atau di mana harga beras masih di bawah HPP (Harga Pembelian Pemerintah), jangan lepaskan SPHP, kenapa? Ini akan menambah tekanan pada harga di tingkat petani dan bisa menjatuhkan petani kita,” kata Amran.