Memberikan kesempatan kepada semua orang untuk memiliki rumah melalui manfaat layanan tambahan (MLT) program perumahan.

Manfaat layanan tambahan adalah program perumahan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi pekerja untuk memiliki rumah.

“Tujuan utama dari program manfaat layanan tambahan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja yang terdaftar agar memiliki rumah sendiri.”

Kemudahan untuk mendapatkan renovasi dan perumahan merupakan manfaat layanan tambahan dari program jaminan hari tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan