Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang pertama dugaan kasus pelecehan seksual pada Senin (16/6/2025) di ruang Candra III. Sidang digelar secara tertutup, hanya dihadiri oleh majelis hakim, jaksa, dan terdakwa. Ketua majelis hakim sejak awal menegaskan bahwa persidangan tidak bersifat terbuka untuk umum, dan meskipun keluarga korban serta terdakwa hadir di lokasi, ia segera menyatakan bahwa sidang akan digelar secara tertutup.
“Sidang ini bersifat tertutup, bukan untuk umum. Yang tidak berkepentingan, silakan keluar,” ujar hakim dengan tegas.
Pernyataan ini awalnya memicu protes dari seorang perempuan yang mengaku sebagai paralegal Depok.
Namun, petugas keamanan tetap memintanya meninggalkan ruang sidang.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa ketika dihubungi awak media menolak berkomentar.
“Nanti di sidang kedua, ini baru pembacaan dakwaan,” ujarnya singkat.
Di tempat lain, ayah korban menyatakan kebingungannya dan berharap jalannya persidangan