Senin, 16 Juni 2025 – Seleksi terbuka untuk posisi Sekretaris Daerah Kota Depok resmi dibuka pada 13 Juni 2025, namun hingga hari pertama, belum ada satu pun pelamar yang mendaftar.
Proses seleksi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan persetujuan Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara. Seleksi terbuka ini diatur oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah 11/2017 jo. Peraturan Pemerintah 17/2020, serta ketentuan teknis lainnya.
Panitia seleksi memberikan kesempatan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Indonesia yang memenuhi kriteria, antara lain: memiliki pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b), pernah atau sedang menduduki jabatan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya minimal dua tahun, memiliki pengalaman kerja lima tahun, memiliki integritas yang terbukti, rekam jejak kinerja yang baik, dan usia maksimal 58 tahun.
Pelamar juga harus memiliki setidaknya gelar sarjana, pernah mengikuti Diklatpim II atau program pelatihan kepemimpinan nasional, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki catatan yang baik.