Senin, 16 Juni 2025 – Pemerintah Kota Depok menjamin bahwa siswa yang tidak lulus seleksi SMPB 2025 untuk sekolah dasar dan menengah pertama tetap akan mendapatkan akses pendidikan gratis, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Mereka akan dialihkan ke sekolah swasta dengan biaya ditanggung oleh pemerintah, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang wajib belajar sembilan tahun gratis.

Wali Kota Depok menyatakan bahwa anggaran tambahan akan disiapkan untuk mendukung kebijakan ini. Namun, pendanaan hanya tersedia untuk siswa dari keluarga dengan penghasilan rendah, mengingat keterbatasan anggaran dan biaya sekolah swasta yang bervariasi.

Pemerintah kota juga menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, bantuan ekonomi juga akan diberikan: Rp100.000/bulan untuk siswa SD dan Rp150.000/bulan untuk siswa SMP. Wali kota menekankan bahwa pendidikan adalah hak fundamental yang harus dijamin oleh negara, tidak hanya gratis tetapi juga berkualitas tinggi.

Komentar

komentar