TANGERANGNEWS.com– Seorang pria dengan inisial JN, 37 tahun, membunuh istrinya sendiri dengan kejam, berinisial RK, 25 tahun, dengan cara memenggal lehernya di sebuah rumah kontrakan.

Insiden tragis ini terjadi pada malam Senin, 16 Juni 2025, di Jalan Rusa IV, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur.

Kapolsek Ciputat Timur, Komisaris Bambang Askar Sodiq, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengindikasikan bahwa pelaku telah ditangkap polisi dengan bantuan warga setempat.

“Benar. Ya, sudah diamankan oleh tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur, dengan bantuan masyarakat setempat,” ujar Bambang pada Selasa, 17 Juni 2025.

Awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun, saat petugas tiba di lokasi, situasi meningkat menjadi dugaan kasus pembunuhan.

“Ya, tadi malam. Awalnya hanya informasi dari warga tentang KDRT,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Bambang belum menjelaskan secara rinci kronologi kejadian. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) untuk penyelidikan lebih lanjut. “Masih dalam proses pemeriksaan bersama dengan tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya,” jelas Bambang.