
Jakarta –
Saat ini, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sedang merumuskan regulasi tentang ukuran minimum rumah subsidi, yaitu 18 meter persegi. Jika aturan ini ditandatangani, harga cicilan bulanan bisa menjadi lebih murah.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan menyatakan bahwa cicilan saat ini untuk rumah subsidi berkisar satu juta rupiah per bulan. Nantinya, jika regulasi baru tentang ukuran rumah ini ditandatangani, cicilan bisa turun hingga 600.000 rupiah per bulan.
“Insya Allah, ke depannya, setelah kami mengumpulkan banyak masukan dari semua pihak terkait dan dengan harga yang lebih ekonomis, hasilnya cicilan juga bisa ditekan hingga