Kementerian Pendidikan telah menetapkan aturan yang jelas dan teratur untuk mengulang ujian pada semester ketiga.

Pihaknya menegaskan bahwa alasan ketidakhadiran tidak akan diterima setelah tiga hari sejak berakhirnya periode ujian, dan komite khusus akan segera mulai meninjau alasan yang diajukan oleh siswa sesuai dengan peraturan, dengan tujuan menjaga keadilan dan disiplin di lingkungan pendidikan.

Kementerian menjelaskan bahwa kesempatan untuk mengulang ujian terkait langsung dengan keabsahan alasan yang diajukan, dan menekankan perlunya melampirkan dokumen resmi yang mendukung kasus siswa, baik yang bersifat medis, sosial, atau terkait dengan keadaan luar biasa.

Kementerian menjelaskan bahwa alasan yang dapat diterima meliputi kondisi kesehatan yang didokumentasikan secara eksklusif melalui laporan medis yang disetujui oleh platform “Sehhaty”, meninggalnya anggota keluarga inti, serta keadaan luar biasa yang memerlukan pendampingan orang sakit atau kunjungan ke instansi pemerintah atau pusat kesehatan pada jam yang sama dengan ujian, dengan syarat disertai justifikasi yang sah.

Dalam konteks terkait, kementerian merinci konsekuensi dari ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, dengan menyatakan bahwa siswa yang tidak mengikuti ujian tanpa alasan yang diterima secara resmi dianggap “tidak tuntas” dan harus mengikuti ujian pada sesi kedua.

Pihaknya kembali menegaskan bahwa jika siswa kembali tidak hadir pada sesi kedua