SURABAYA – Keraguan tentang kewajiban memenuhi ibadah agama di tengah daftar tunggu yang panjang, yang bisa berlangsung hingga puluhan tahun, kembali muncul di kalangan masyarakat Muslim Indonesia.
“Dalam yurisprudensi klasik, kewajiban ibadah haji ditetapkan bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan fisik, ekonomi, dan keamanan untuk bepergian,” jelasnya dalam pernyataan tertulis pada Rabu (18/6/2025).
“Saat ini, kemampuan administratif, termasuk kuota, visa, dan sistem antrean, memainkan peran penting dalam penafsiran kemampuan,” lanjutnya.
Masalah ini seharusnya mendorong pemerintah untuk mencari solusi, karena penyelenggaraan dan pelaksanaan ibadah haji dikelola oleh negara.
“Saat ini, jutaan orang memiliki kemampuan fisik dan ekonomi, tetapi tidak dapat menentukan tanggal keberangkatan mereka karena sistem kuota,” tambahnya.
Namun, menurut yurisprudensi haji, mayoritas ulama, termasuk para ahli hukum kontemporer,