NGANJUK – Polisi membongkar kejahatan yang dilakukan oleh tiga orang, termasuk seorang wanita, yang mencuri ponsel seorang pelajar dengan pura-pura merekrut anggota untuk perguruan silat. Peristiwa itu terjadi di depan SPBU Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Ketiga tersangka, AL alias Lucky Wijaya (21), KJ alias Pakek (25), warga Saradan, Kabupaten Madiun, dan AR alias Rika (24), seorang wanita dari Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, telah didakwa dan menghadapi proses hukum.
“Mereka menggunakan taktik berpura-pura merekrut untuk perguruan silat. Saat korban berhenti, para pelaku mengintimidasinya dan merampas ponselnya,” jelas Kapolsek Pace.
Insiden itu bermula pada 13 Juni 2025, saat Arya (18), seorang pelajar, melintas bersama temannya di dekat SPBU Pacekulon. Tiba-tiba, dua orang tidak dikenal menghentikan mereka, dengan alasan memeriksa keanggotaan mereka di perguruan silat.
Saat Arya membantah memiliki hubungan dengan kelompok mana pun, para pelaku mengintimidasinya dan mencuri kedua ponselnya. Penyelidikan selanjutnya mengungkap keterlibatan AR alias Rika, yang bekerja sama dalam perencanaan dan pelaksanaan kejahatan.
Polisi menangkap ketiga tersangka pada Rabu dini hari (16 Juli 2025). Barang bukti yang disita antara lain Redmi Note 14, sepeda motor Honda Vario, helm, dua jaket, dan celana jins yang digunakan saat perampokan.
Kapolsek menegaskan bahwa tindakan tegas ini bertujuan untuk menjamin keamanan warga. Para terdakwa menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami berharap ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan jalanan lainnya. Masyarakat harus tetap waspada dan segera melaporkan kejadian serupa,” pungkasnya.