Kota Bekasi

Polisi menangkap dua wanita yang terlibat dalam penipuan sewa properti di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Para korban mengalami kerugian mencapai 4,1 miliar rupiah.

“Kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai K (48) dan UY (54), saling kenal sejak tahun 2023,” ujar seorang juru bicara polisi.

Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa 77 orang menjadi korban penipuan ini, dengan kerugian mencapai 4,1 miliar rupiah.

“Hingga saat ini, telah teridentifikasi 77 korban, di mana 28 di antaranya telah melaporkan. Total kerugian yang diperkirakan mencapai 4.155.000.000 rupiah,” tambah juru bicara tersebut.

Kasus ini bermula antara tahun 2023 dan 2025, ketika tersangka UY mengiklankan empat unit kontrakan dan sebidang tanah dengan harga murah di media sosial. Properti tersebut berlokasi di Jakasampurna.

“Pembeli yang tertarik dipertemukan oleh UY dengan tersangka K di lokasi. K menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah (Letter C Girik No. 1142, Persil D1) atas nama seseorang berinisial ‘A’, yang meyakinkan para korban untuk melanjutkan pembelian,” jelas juru bicara tersebut.

Setelah mencapai kesepakatan, para korban menyerahkan uang kepada K. Kedua tersangka berjanji akan memberikan dokumen jual beli dalam waktu satu bulan.

“Namun, mereka tidak pernah menyerahkan dokumen tersebut dan terus menunda prosesnya hingga akhirnya terungkap bahwa properti itu telah dijual kepada banyak pembeli,” kata juru bicara tersebut.

Kedua tersangka telah didakwa dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.