Peredaran obat keras Tramadol di Kota Bandung semakin memprihatinkan. DPRD Kota Bandung menilai maraknya peredaran obat golongan G (gevaarlijk/berbahaya) ini mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan yang harus segera dibenahi.

Ditegaskan bahwa fenomena maraknya peredaran obat keras tidak mungkin terjadi tanpa adanya celah dalam pengawasan di lapangan.

Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya.

“Tidak mungkin penjualan bisa berlangsung lama tanpa terdeteksi. Ini harus menjadi perhatian serius. Artinya, ada sesuatu yang harus dievaluasi dalam sistem pengawasan,” demikian pernyataannya.

Menurut penilaian tersebut, peredaran Tramadol bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi sudah mengarah pada ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Apalagi, obat ini sering disalahgunakan oleh remaja dan kaum muda untuk tujuan yang tidak sesuai dengan indikasi medis.

Diingatkan bahwa penyalahgunaan obat keras dapat menimbulkan dampak jangka panjang, mulai dari ketergantungan dan gangguan kesehatan hingga potensi peningkatan tindak kriminal.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga masa depan generasi muda kita. Jika dibiarkan, dampaknya bisa luas, baik dari segi kesehatan maupun aspek sosial,” tegasnya.

Oleh karena itu, DPRD Kota Bandung mendesak aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penindakan di tingkat penjual, tetapi juga menelusuri masalah hingga ke akarnya, termasuk jaringan distribusi dan pemasok obat ilegal tersebut. Langkah ini dinilai penting agar pemberantasan dapat dilakukan secara komprehensif dan tidak bersifat sementara.

Selain penindakan, ditekankan pula pentingnya penguatan pengawasan dari instansi terkait, termasuk terhadap apotek, toko obat, dan saluran distribusi lain yang berpotensi menjadi pintu masuk peredaran obat keras ilegal.

“Harus ada pengawasan yang lebih ketat dan terpadu. Tidak boleh ada celah yang dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan dengan mengorbankan publik,” ujarnya.

Di sisi lain, DPRD juga mendorong pemerintah untuk mengintensifkan edukasi publik mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras tanpa resep dokter. Edukasi ini dinilai krusial untuk menekan permintaan dari sisi pengguna, yang selama ini menjadi salah satu faktor utama di balik maraknya peredaran obat ilegal.

Menurut pandangan tersebut, peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar juga sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan obat di kalangan remaja.

Seluruh elemen masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memantau dan melapor jika menemukan indikasi peredaran di lingkungan mereka.

“Edukasi harus masif. Masyarakat juga jangan ragu untuk melapor jika menemukan praktik penjualan obat keras ilegal,” demikian pernyataannya.

Hingga saat ini, peredaran gelap Tramadol masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Laporan masyarakat mengenai penjualan bebas obat keras di beberapa titik di Kota Bandung terus bermunculan, menandakan masalah ini masih jauh dari selesai.

DPRD Kota Bandung berharap dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, peredaran obat keras ilegal dapat ditekan secara signifikan, sehingga keamanan dan kesehatan masyarakat dapat lebih terjamin.

Kota Bandung

Bandung adalah ibu kota Provinsi Jawa Barat, Indonesia, yang terkenal sebagai “Paris van Java” berkat arsitektur art deco era kolonial dan suasana kreatifnya yang dinamis. Secara historis, kota ini mulai menonjol sebagai kota peristirahatan (hill station) kolonial Belanda yang terencana pada abad ke-19 dan menjadi lokasi penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika tahun 1955 yang bersejarah, yang menyatukan negara-negara berkembang selama Perang Dingin. Saat ini, Bandung merupakan pusat pendidikan, teknologi, dan mode utama yang dikelilingi oleh pegunungan vulkanik.