Ini benar-benar seperti menambah luka. Inilah yang dialami seorang wanita berinisial AM, korban penipuan istri polisi berinisial DV di Serang, Banten. Ia sendiri justru menjadi tersangka setelah dilaporkan kuasa hukum DV atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kejadian bermula ketika korban AM melaporkan DV, yang merupakan anggota persatuan istri polisi (Bhayangkari), atas dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian sekitar Rp800 juta.

Berdasarkan informasi, AM dan DV saling mengenal. DV meminjam uang dari AM untuk keperluan bisnis. Percaya padanya, AM meminjamkan uangnya, hanya untuk ditipu.

Kepala Humas Polda Banten menjelaskan bahwa kasus penipuan tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka DV telah diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, terjadi pertemuan antara AM dan kuasa hukum DV, Jatmiko. Namun, pertemuan itu memanas menjadi cekcok.

“Korban AM kemudian dilaporkan oleh Jatmiko ke Polresta Serang Kota pada Agustus 2025. Pelapor menganggap pernyataan tertentu yang diucapkan AM merupakan tindakan pencemaran nama baik,” jelas juru bicara tersebut.

Juru bicara polisi menyatakan bahwa penyidik telah mengambil serangkaian langkah, mulai dari meminta keterangan, memeriksa saksi, hingga melakukan upaya mediasi pada 28 Agustus 2025.

“Namun, pelapor menyatakan tidak bersedia melakukan mediasi dan meminta kasus dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku. Selanjutnya, pada Desember 2025, penyidik menetapkan AM sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar mereka.

Juru bicara itu menegaskan bahwa kedua kasus tersebut adalah perkara yang terpisah.

DV adalah tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara AM adalah tersangka atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 315 KUHP.

“Kasus yang ditangani adalah dua perkara berbeda, masing-masing ditangani sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku,” jelas mereka.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Serang Kota menjelaskan bahwa lokasi, waktu, dan pelapor dari kedua kasus tersebut berbeda.

“Penyidik bekerja berdasarkan laporan yang diterima dan bukti yang ada,” terang mereka.

Seiring dimulainya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menantikan kepastian mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 mereka.

Serang

Serang adalah ibu kota provinsi Banten di Pulau Jawa, Indonesia. Secara historis, kota ini merupakan pusat Kesultanan Banten, sebuah kerajaan Islam utama dan pelabuhan dagang yang kuat yang pernah menyaingi Batavia (Jakarta) yang dikuasai Belanda pada abad ke-16 dan 17. Kini, Serang berfungsi sebagai pusat administrasi provinsi dan gerbang menuju situs bersejarah terdekat seperti reruntuhan Keraton Surosowan dan Masjid Agung Banten.

Banten

Banten adalah sebuah provinsi bersejarah di ujung barat Jawa, Indonesia, terkenal dengan reruntuhan **Kesultanan Banten**, sebuah kerajaan pelabuhan Islam besar yang berkembang pesat dari abad ke-16 hingga 18. Situsnya yang paling terkenal adalah **Masjid Agung Banten**, dibangun pada abad ke-16, bersama sisa-sisa benteng dan pos dagang Belanda, yang mencerminkan masa lalunya sebagai pusat perdagangan, politik, dan pembelajaran Islam yang kuat di Nusantara.

Bhayangkari

“Bhayangkari” merujuk pada persatuan istri anggota Polri, didirikan pada 1946 untuk mendukung keluarga polisi dan memajukan kesejahteraan masyarakat. Ini bukanlah tempat fisik melainkan organisasi sosial dengan sejarah dalam mempromosikan solidaritas dan layanan sosial bersama kepolisian. Namanya berasal dari “Bhayangkara”, istilah Jawa kuno untuk penjaga, yang juga menjadi motto Polri.

Polda Banten

Polda Banten adalah lembaga penegak hukum tingkat provinsi untuk Banten, Indonesia, yang dibentuk menyusul pembentukan Banten sebagai provinsi terpisah dari Jawa Barat pada tahun 2000. Sejarahnya oleh karena itu terkait langsung dengan pembentukan administratif provinsi, dan beroperasi di bawah Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Polresta Serang Kota

Polresta Serang Kota adalah kepolisian kota yang melayani Serang, ibu kota provinsi Banten, Indonesia. Sebagai bagian dari Polri, sejarahnya terkait dengan lembaga nasional, yang secara formal dipisahkan dari militer pada 1999 untuk menjadi institusi sipil yang lebih mandiri. Polresta ini memainkan peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan publik dalam wilayah hukum kota.

Ramadan

“Ramadan” bukanlah tempat atau situs budaya tertentu, melainkan bulan kesembilan dan tersuci dalam kalender Islam, yang dirayakan oleh Muslim di seluruh dunia sebagai periode puasa, sholat, refleksi, dan kebersamaan. Sejarahnya berasal dari tahun 610 M ketika, menurut keyakinan Islam, ayat-ayat pertama Al-Qur’an diwahyukan kepada Nabi Muhammad pada bulan ini. Perayaan ini memperingati wahyu tersebut dan merupakan salah satu dari Rukun Islam.

Hijriah

“Hijriah” merujuk pada kalender lunar Islam, yang dimulai dengan hijrahnya Nabi Muhammad dan para pengikutnya dari Mekah ke Madinah pada tahun 622 M. Peristiwa ini menandai dimulainya era Islam dan menjadi dasar bagi perayaan keagamaan seperti Ramadan dan Haji. Kalender ini digunakan untuk menentukan tanggal-tanggal penting di dunia Muslim dan terdiri dari 12 bulan berdasarkan siklus bulan.

ASN

“ASN” adalah singkatan untuk **Aparatur Sipil Negara**, yaitu sebutan resmi untuk pegawai negeri sipil di Indonesia. ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah. Mereka berperan dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan publik, pembangunan, dan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.