Berdasarkan RUU Pajak Penghasilan baru yang disahkan di Lok Sabha, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT-nya juga dapat mengklaim pengembalian kelebihan pajak yang dipotong.
Analis mengatakan pada Selasa bahwa RUU Pajak Penghasilan baru tidak mengusulkan penghapusan kewajiban bagi wajib pajak kecil untuk melaporkan SPT hanya demi mengklaim pengembalian pajak.
Artinya, wajib pajak kecil tetap harus melaporkan SPT untuk menerima pengembalian pajak.
RUU Pajak Penghasilan baru mempertahankan Pasal 433, yang menyatakan bahwa ‘setiap klaim pengembalian harus diajukan dengan menyampaikan SPT berdasarkan Pasal 263.’
Berdasarkan RUU Pajak Penghasilan baru, wajib pajak yang melaporkan atau memperbaiki SPT-nya setelah batas waktu tetap berhak atas pengembalian.
Wajib pajak kecil, termasuk lansia, harus melaporkan SPT untuk mengklaim pengembalian atas Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/22/23/24, meskipun penghasilan mereka di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sebuah komite parlemen sebelumnya merekomendasikan bahwa wajib pajak seharusnya tidak dipaksa melaporkan SPT hanya untuk menghindari denda.
RUU yang direvisi memasukkan sebagian besar perubahan yang disarankan oleh panitia khusus. Wajib pajak tetap perlu menilai rezim pajak yang tepat saat melaporkan SPT. Demikian pula, tidak ada perubahan yang diusulkan terhadap tarif pajak yang diperkenalkan dalam Anggaran 2025.
RUU baru ini disahkan setelah memasukkan rekomendasi dari komite parlemen yang beranggotakan 31 orang.