Unit Pelayanan Metrologi Legal di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM melakukan pemeriksaan dan kalibrasi alat timbang barang di beberapa perusahaan industri besar di Kota Tangerang.

Aktivitas ini juga dilakukan untuk memastikan semua alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan memenuhi standar akurasi dan keabsahan yang ditetapkan, agar tidak merugikan konsumen.

Kepala Unit Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang menyatakan, pemeriksaan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya telah dilakukan sepanjang bulan lalu.

Pemeriksaan dilaksanakan di 11 perusahaan, antara lain PT Indah Jaya Textile Industry, PT Gajah Tunggal, PT Tiki Tangerang, PT Indofood Fortuna Makmur, PT Jasa Angkasa Semesta, dan PT Varia Usaha Beton.

“Kami pastikan setiap alat ukur yang digunakan dalam proses produksi atau distribusi telah melalui verifikasi awal atau ulang, sehingga hasil pengukurannya akuntabel dan tidak merugikan konsumen,” ujar Kepala Unit.

Selain itu, kegiatan ini bertujuan membangun iklim usaha yang adil dan transparan serta menjamin perlindungan hak konsumen dan pelaku usaha.

Pemerintah Kota Tangerang tetap berkomitmen menjaga integritas perdagangan melalui pengawasan yang konsisten dan edukatif.

“Kami imbau seluruh pelaku usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar, untuk aktif melakukan verifikasi ulang alat ukur secara berkala dan tidak menunggu pemeriksaan,” pesan Kepala Unit.

Lebih lanjut, hal ini penting untuk mendukung terciptanya perdagangan yang sehat, aman, dan terpercaya di Kota Tangerang.

“Dalam hal ini, kelompok pedagang, pelaku usaha, pengusaha, atau masyarakat dapat mengajukan permohonan resmi ke Unit Pelayanan Metrologi Legal,” ditegaskan.