CIKARANG – Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (3/9/2025) didatangi massa dari Koalisi Masyarakat Sipil Kabupaten Bekasi. Perwakilan massa diterima oleh Ketua DPRD, Ade Sukron, dan Wakil Ketua DPRD, Budi Muhammad Mustofa.

“Kami dari Koalisi Masyarakat Sipil Kabupaten Bekasi datang ke Gedung Wakil Rakyat ini membawa 7 poin sebagai masukan, yang isinya agar pemerintah daerah dan Legislatif Kabupaten Bekasi serius menyelesaikan banyaknya masalah yang sangat berdampak pada kehidupan warga Kabupaten Bekasi,” ujar perwakilan massa.

Tujuh poin yang dimaksud antara lain: darurat sampah; penghematan anggaran untuk tunjangan daerah dan perjalanan dinas pejabat eksekutif dan legislatif; penetapan Perda LP2B; revisi Perda No. 8 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah; serta pencabutan Perda No. 9 Tahun 2007 tentang izin pengelolaan limbah padat non-B3 bernilai ekonomi karena menghambat investasi dan usaha di Kabupaten Bekasi.

“Kami mendesak semua unsur yang bertanggung jawab menjalankan roda pemerintahan (legislatif dan eksekutif) untuk segera menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Agar berdampak baik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi secara luas,” tegas perwakilan itu.

Gedung DPRD Kabupaten Bekasi

Gedung DPRD Kabupaten Bekasi adalah kantor legislatif lokal (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) untuk Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Gedung ini berfungsi sebagai pusat pemerintahan dan pembuatan kebijakan daerah, yang mencerminkan perkembangan wilayah sejak kabupaten ini resmi dibentuk.