75 Pedagang Kaki Lima dan Bangunan Liar di Jalan Bogor Ditertibkan untuk Kota Depok yang Rapi dan Nyaman.
Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama tim terpadu melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, pada hari Kamis.
Sebanyak 75 titik PKL dan bangunan liar dibersihkan karena dinilai melanggar peraturan tata ruang dan ketentuan ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Depok menyatakan proses penertiban berjalan lancar dan kondusif. “Langkah ini merupakan sanksi administratif atas pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah,” ujarnya pada Jumat.
Dia menjelaskan, kegiatan ini melibatkan 124 personel gabungan dari berbagai unsur, meliputi anggota Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta petugas kecamatan dan kelurahan setempat.
Untuk mendukung kelancaran kegiatan, juga disiagakan dua unit ekskavator dan satu mobil derek untuk proses pembongkaran.
Menurutnya, penertiban dilakukan secara persuasif dan bertahap. Sebelumnya, para pedagang dan pemilik bangunan telah diberikan imbauan dan peringatan untuk melakukan pembongkaran mandiri. Namun, tindakan tegas dilakukan terhadap yang masih melanggar.
“Penertiban ini bukan sekadar tindakan, tetapi juga bagian dari upaya kami menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan layak bagi warga Kota Depok. Alhamdulillah, seluruh proses berlangsung aman dan terkendali,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, dia juga didampingi oleh Kepala Seksi Pengawalan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum Panwal) Satpol PP Kota Depok, serta Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah, bersama pejabat terkait lainnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok adalah instansi pemerintah daerah di Indonesia yang bertugas menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum. Secara historis, satuan seperti ini dibentuk di berbagai kota di Indonesia untuk menangani berbagai tugas, mulai dari pelanggaran pedagang kaki lima hingga mendukung penanggulangan bencana. Fungsi dan kewenangannya diatur oleh undang-undang Indonesia untuk menegakkan peraturan kota dan mendukung masyarakat.
Jalan Raya Bogor
Jalan Raya Bogor adalah jalan utama bersejarah yang menghubungkan Jakarta dengan Kota Bogor di Jawa Barat, Indonesia. Awalnya dibangun pada masa kolonial Belanda di awal abad ke-19, jalan ini dikenal sebagai “Grote Postweg” (Jalan Pos Besar) dan diperintahkan pembuatannya oleh Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels. Saat ini, jalan ini tetap menjadi arteri vital yang sangat padat, terkenal dengan rutenya yang indah melewati kawasan hijau yang asri.
Kelurahan Cisalak
Saya tidak dapat memberikan ringkasan spesifik untuk Kelurahan Cisalak karena ada beberapa tempat dengan nama ini di Indonesia, yang paling terkenal di Jawa Barat. Secara umum, kelurahan Cisalak adalah permukiman khas Sunda yang namanya sering berasal dari geografi setempat, dengan “Cisalak” berarti “Sungai Pohon Salak”. Sejarahnya biasanya berakar pada pertanian lokal dan pembangunan masyarakat selama beberapa generasi.
Kecamatan Sukmajaya
Kecamatan Sukmajaya adalah kawasan permukiman dan administratif terencana yang terletak di Depok, Jawa Barat, Indonesia. Daerah ini dikembangkan pada tahun 1980-an sebagai kota satelit untuk membantu mengurangi kepadatan penduduk di Jakarta. Saat ini, Sukmajaya merupakan suburb modern yang padat penduduk, dikenal dengan kompleks perumahan dan fasilitas perkotaannya.
TNI-Polri
“TNI-Polri” bukanlah suatu tempat atau situs budaya tunggal, melainkan akronim yang merujuk pada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai satu kesatuan. Keduanya adalah dua pilar utama aparat keamanan negara Indonesia, dengan TNI bertanggung jawab atas pertahanan nasional dan Polri untuk penegakan hukum dalam negeri. Secara historis, mereka adalah satu organisasi di bawah militer hingga kepolisian secara resmi dipisahkan pada tahun 1999 sebagai bagian dari reformasi demokratis pasca jatuhnya rezim Soeharto.
Dinas Perhubungan (Dishub)
“Dinas Perhubungan (Dishub)” merujuk pada instansi pemerintah, khususnya Dinas Perhubungan, yang terdapat di kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Dinas ini bertanggung jawab untuk mengelola dan mengatur seluruh sistem transportasi umum, operasi lalu lintas, dan infrastruktur jalan dalam wilayah hukumnya. Sejarahnya terkait dengan perkembangan pemerintahan daerah Indonesia modern, berevolusi untuk mengatasi kompleksitas mobilitas perkotaan dan kebutuhan transportasi yang terus berkembang.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) adalah instansi pemerintah yang biasanya berada di tingkat kota atau kabupaten di Indonesia. Fungsi utamanya adalah mengelola pelayanan lingkungan perkotaan, termasuk pengelolaan sampah, kebersihan umum, dan ruang terbuka hijau. Lembaga ini dibentuk untuk mengatasi tantangan urbanisasi dan polusi yang semakin berkembang, bekerja untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan setempat.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) adalah instansi pemerintah, biasanya di tingkat daerah atau kota, yang bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur dan tata guna lahan. Sejarahnya berakar pada kebutuhan akan pembangunan perkotaan dan regional yang terorganisir, berevolusi dari dinas pekerjaan umum dasar menjadi entitas modern yang mengelola proyek konstruksi, perumahan, dan perencanaan lingkungan. Dinas ini bertujuan untuk memastikan pembangunan berkelanjutan dan fungsi infrastruktur publik yang efisien bagi masyarakat.