Jaksa telah menuntut hukuman penjara 10 bulan bagi seorang mantan perwira Polisi Prefektur Gifu yang dituduh melakukan perekaman diam-diam di bawah rok wanita dan kejahatan lainnya.
Terdakwa, mantan inspektur polisi, didakwa dengan kejahatan termasuk perekaman ilegal postur seksual.
Menurut dakwaan, antara Juni dan Agustus tahun ini, terdakwa menggunakan ponsel cerdas yang disembunyikan di dalam tas untuk merekam di bawah rok wanita di pusat permainan di Kota Ichinomiya, Prefektur Aichi, dan lokasi lainnya.
Pada sidang pertama tanggal 19, terdakwa mengakui dakwaan yang diajukan.
Penuntut umum berargumen bahwa terdakwa telah “berulang kali melakukan setidaknya 300 kali perekaman ilegal selama kurang lebih dua tahun,” dengan menyatakan bahwa “sifat kebiasaan jelas terlihat,” dan menuntut hukuman penjara 10 bulan.
Pembela meminta denda, dengan menyatakan bahwa “terdakwa menyesal.”